TARIF PARKIR MOTOGP MANDALIKA: RP50.000 MOBIL, RP20.000 MOTOR — PERSADIN NTB MINTA KEJELASAN DASAR PENETAPAN

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH —//Tintapos.com//- 11 OKTOBER 2026

Tarif parkir sebesar Rp50.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp20.000 untuk sepeda motor selama gelaran MotoGP Mandalika 2026 menuai sorotan luas. Rusman Khair, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Dosen dan Ahli Nusantara Indonesia (PERSADIN) NTB, menyampaikan keberatan sekaligus meminta kejelasan dasar hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas penetapan tarif tersebut.

Persoalannya bukan sekadar mahal atau murahnya harga parkir. Yang lebih mendasar, menurut Rusman, adalah apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, ditetapkan oleh instansi berwenang, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang sah. Masyarakat berhak mempertanyakan apakah tarif itu merupakan kebijakan resmi Mandalika Grand Prix Association (MGPA), ketentuan pengelola parkir yang ditunjuk, atau justru pungutan yang berada di luar mekanisme resmi penyelenggaraan.

SOP DAN DASAR TARIF HARUS TERBUKA

Dalam ajang bertaraf internasional, pengelolaan parkir seharusnya tertib, transparan, dan memiliki kejelasan tanggung jawab. Setiap petugas yang menarik pembayaran wajib memiliki kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara tarif yang diberlakukan harus memiliki dasar penetapan yang sah.

Karena itu, MGPA dan pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka: apakah tarif tersebut tercantum dalam aturan resmi, siapa yang menetapkannya, siapa pengelolanya, dan ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan. Jika dikelola pihak ketiga, identitas pengelola serta dasar penunjukannya juga perlu disampaikan kepada publik.

Belum tercantumnya tarif dalam panduan resmi belum tentu membuktikan pungutan itu ilegal, namun hal itu menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta penjelasan yang transparan.

Baca Juga:  Jelang Libur Idul fitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HANYA DIMINTA BAYAR

MotoGP Mandalika adalah kebanggaan NTB yang mempromosikan pariwisata ke kancah dunia. Pelayanan kepada penonton, termasuk pengelolaan parkir, harus dikelola dengan standar yang jelas dan profesional. Tiket parkir tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi juga memuat informasi identitas pengelola dan nominal yang dibayarkan agar masyarakat tahu kepada siapa mereka membayar dan atas dasar apa.

Apabila lokasi parkir berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, maka ketentuan perizinan dan retribusi daerah harus dipatuhi. Jika berada di lahan privat, legalitas pungutan harus dinilai berdasarkan status lahan, kewenangan pengelola, dan peraturan yang berlaku.

MGPA DIMINTA BERI KLARIFIKASI ni

PERSADIN NTB meminta MGPA bersama instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi publik mengenai dasar hukum penetapan tarif, SOP pemungutan, identitas petugas, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan parkir selama gelaran MotoGP Mandalika 2026.

Jika tarif itu resmi, penjelasan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun jika ditemukan pungutan tanpa dasar kewenangan, pihak berwenang perlu segera menindaklanjuti.

“Pada akhirnya, masyarakat tidak cukup hanya diberi tiket dan diminta membayar. Mereka juga berhak mengetahui dasar pungutan yang dikenakan. Transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Rusman Khair.

Berita Terkait

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  
UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG
BPJS Keluarkan Rp100 Triliun Lebih untuk Penanganan Penyakit Jantung Sepanjang 2015–2025
PELANGGARAN DI TK NEGERI SIMPASAI LAMBU: KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMENUHI SYARAT, ASET DIALIHKAN TANPA PROSEDUR SAH DAN PROYEK RP 1,3 MILIAR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
 DI TENGAH SOROTAN KASUS JENK FITRI DAN WALDAN: SIAPA SEBENARNYA HJ. MAHDALENA? SOSOK TELADAN PEREMPUAN DAERAH YANG BERHASIL TEMBUS KE SENAYAN
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru