Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG,//TintaPos.Com// — Keberadaan lapak-lapak baru di kawasan Batang Arau, Kota Padang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, di lokasi tersebut terdapat plang larangan berjualan di area taman, sementara sejumlah lapak terlihat berdiri di kawasan yang sama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan, dasar pemanfaatan kawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pendirian dan pengelolaan lapak tersebut.

Masyarakat meminta Pemerintah Kota Padang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat. Penjelasan diperlukan, terutama mengenai apakah lapak tersebut telah mengantongi izin atau memiliki dasar kebijakan tertentu yang memungkinkan pemanfaatan kawasan.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yeni, untuk memberikan klarifikasi mengenai kewenangan dinas, status pemanfaatan lokasi, serta ada atau tidaknya keterlibatan dinas dalam pendirian maupun pengelolaan lapak tersebut.

Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, tim redaksi bersama rekan-rekan Sumbar Pers Community pada 15 Oktober 2026 telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang. Namun, hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Baca Juga:  Diawali Ibadah dan Dialog Bersama Warga, Akses Jalan Penghubung Bitung–Minut Kembali Dibuka

Sejumlah Pertanyaan Publik Menunggu Jawaban

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait, di antaranya siapa pihak yang membangun atau mengelola lapak, apa dasar penggunaan kawasan tersebut, apakah terdapat izin atau kebijakan khusus, serta bagaimana penerapan larangan berjualan yang tercantum pada plang di lokasi.

Masyarakat juga berharap pemerintah menjelaskan instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar pengelolaan kawasan Batang Arau berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan penataan ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai dasar pendirian dan status perizinan lapak tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang. Redaksi membuka ruang bagi Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Pemerintah Kota Padang, maupun pihak pengelola lapak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.ziq

Berita Terkait

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polsek Singingi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan Kepolisian 110, Dua Rakit Peti Ditindak
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru