Warga Matakando Bantah Pernah Menyetujui Pemindahan Lokasi Proyek Jalan,Diduga Pemindahan Lokasi Tidak Berlandaskan Hukum

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//- Jumat, 23 Oktober 2026

Proyek pembangunan jalan di wilayah Kelurahan Matakando, Kota Bima, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, setelah muncul dugaan perpindahan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan pengadaan resmi.

Berdasarkan data pada sistem LPSE Kota Bima, proyek dengan nomor kontrak 01.0053/2.2/PP/PPL-BM/DPUPR/VIII/2026 bernilai Rp297.252.000,00 tertulis jelas untuk pembangunan jalan di So Rengge Niwa, Kelurahan Matakando. Namun, di lapangan, warga menduga pekerjaan justru dilaksanakan di lokasi lain, yaitu di So Nggaro Bodo, bukan pada titik yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Perpindahan lokasi ini dinilai tidak berlandaskan hukum, karena tidak terdapat perubahan dokumen kontrak resmi, tidak ada persetujuan tertulis dari pihak terkait, serta tidak mengikuti prosedur perubahan kontrak yang berlaku dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Warga: Tidak Pernah Tanda Tangan Kesepakatan Pengalihan Lokasi

Pada Jumat (23/10), warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek menyampaikan pernyataan terbuka saat peninjauan ke lokasi:

“Kami yang tinggal di wilayah proyek ini tidak pernah menandatangani kesepakatan apa pun terkait pengalihan lokasinya.”

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh warga setempat yang hadir bersama perwakilan LSM dan awak media yang turun meninjau pelaksanaan proyek tersebut. Kehadiran mereka didasari kekhawatiran adanya ketidaktransparansi dalam penentuan titik lokasi yang berpotensi menyimpang dari dokumen resmi dan prosedur hukum yang berlaku.

Marjukin, Tokoh Pemuda di wilayah tersebut, saat ditemui wartawan Tinta Pos di lokasi pekerjaan di So Nggaro Bodo, menyampaikan:

“Lokasi proyek yang dikerjakan saat ini adalah di So Nggaro Bodo. Usulan yang kami sampaikan ke pihak PUPR bukan soal memindahkan titik lokasi, melainkan terkait spesifikasi pekerjaan. Kami menuntut agar pembangunan jalan ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, jangan dikerjakan asal-asalan.”

Baca Juga:  Sapa Bansos, Program Pemerintah Jawa Timur

Warga juga mengemukakan informasi bahwa kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV. LARIS, dan diketahui penanggung jawab atau pihak terkait adalah seseorang yang berstatus sebagai Abdi Negara pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atas nama SAF.

PUPR Kota Bima Bantah Ada Pemindahan Lokasi

Menanggapi isu yang berkembang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bima, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi:

“Tidak ada pemindahan lokasi proyek. Sebelum pekerjaan dimulai, pihak kami sudah melakukan sosialisasi dan peninjauan bersama warga serta pihak Kelurahan di lokasi yang bersangkutan.”

Pihak PUPR menegaskan bahwa pekerjaan tetap berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati, dan segala penyesuaian yang dilakukan telah melalui proses komunikasi dengan masyarakat setempat.

Sorotan: Kesesuaian Dokumen, Hukum & Realisasi Lapangan

Isu ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kesesuaian antara dokumen perencanaan yang tercantum di sistem pengadaan resmi LPSE Kota Bima dengan realitas yang ada di lapangan. Perpindahan lokasi yang tidak tercantum dalam dokumen kontrak resmi dapat berisiko pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, adil, dan akuntabel. Adanya perbedaan penjelasan antara warga dan pihak dinas terkait proses kesepakatan lokasi semakin menambah ranah yang harus diklarifikasi secara terbuka.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan dan terbuka, sehingga proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara tahun 2026 ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, sesuai ketentuan hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi warga Kelurahan Matakando.

Pantauan media, pekerjaan proyek yang ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender ini masih terus berjalan hingga berita ini diturunkan. Perkembangan selanjutnya akan terus kami laporkan.
Red.

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:17

Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Berita Terbaru