KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Jumat,23 Oktober 2026
Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2026 di lingkup Pemerintah Kota Bima kini semakin menjadi sorotan tajam, terutama menyangkut kelulusan salah seorang peserta berinisial S (Safa), yang juga diduga sebagai penanggung jawab terkait proyek pembangunan jalan di Kelurahan Matakando tersebut.
Kelulusan Safa, mantan tenaga honorer kelurahan, menuai kritik luas karena diduga melanggar regulasi masa kerja akibat rekam jejak politiknya pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, Safa tercatat resmi sebagai Calon Anggota DPRD Kota Bima dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024. Keterlibatannya dalam kontestasi politik ini memicu benturan aturan yang serius terkait syarat akumulasi masa kerja untuk pengangkatan ASN.
Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, setiap tenaga honorer daerah yang anggarannya bersumber dari APBD wajib mengundurkan diri dan mencabut Surat Keputusan (SK) honorernya sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dengan masuknya nama Safa sebagai caleg Partai Demokrat sejak akhir 2023 hingga pelaksanaan pemilu 2024, secara hukum masa kerjanya sebagai honorer kelurahan telah terputus.
Sementara itu, ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB mewajibkan pelamar jalur khusus/daftar Non-ASN memiliki masa pengabdian berturut-turut atau akumulatif minimal 2–3 tahun tanpa terputus di instansi pemerintah. Jeda masa kerja yang terjadi saat Safa menjabat sebagai caleg membuat syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi — sehingga seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kini muncul dugaan kuat adanya manipulasi data administrasi atau ketidakbenaran dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja yang diajukan saat pendaftaran PPPK 2026, yang diduga bertujuan menyembunyikan status kepesertaannya sebagai mantan caleg.
Jika dugaan ini terbukti dalam proses verifikasi akhir atau masa sanggah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima bersama Panselnas BKN dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan demi menjaga integritas dan keadilan dalam seleksi aparatur sipil negara.
Red.



















