KETUA UMUM DPP BAPEKA-NTB LAPORKAN OKNUM DUGAAN TPPU HASIL PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI KE UNIT TIPIKOR POLRES BIMA KOTA

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA—//Tintapos.com//.

Langkah tegas diambil Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPP BAPEKA-NTB). Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Tasrif Abdulatif selaku Ketua Umum secara resmi menyerahkan laporan dugaan pengalihan ilegal aset hasil tindak pidana pencucian uang kepada Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi.

Laporan bernomor 003/LAP/DPP-BAPEKA-NTB/X/2026 ini berkaitan langsung dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2315 K/PID.SUS/2014, tanggal 15 Desember 2014. Perlu ditegaskan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau bersifat INKRAK. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh — tidak banding, tidak kasasi. Putusan ini adalah keputusan hukum tertinggi yang mengikat secara mutlak dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa syarat. Dalam putusan tersebut, sejumlah aset tanah dan bangunan di Kota Bima telah dinyatakan sebagai barang rampasan negara karena terbukti berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Hj. Sita Erny, S.Pd., M.Pd. Sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, secara hukum seluruh aset tersebut telah sah menjadi milik negara.

Berdasarkan hasil audiensi dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima serta intevigasi mandiri tim BAPEKA-NTB di lapangan, ditemukan fakta yang mengkhawatirkan: dua aset yang seharusnya sudah menjadi milik negara ternyata telah dipindahkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 443 atas nama ‘DN FT’, Pihak BPN Kota Bima secara resmi mengonfirmasi bahwa tanah tersebut telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Transaksi dilakukan langsung oleh ‘Dian FT’ selaku pemilik yang tercatat dalam sertifikat, tanpa pemberitahuan maupun izin kepada pihak berwenang. Padahal, aset ini jelas tercantum dalam daftar barang hasil tindak pidana yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan inkrak Mahkamah Agung.

Kedua, Tanah dan Bangunan di Belakang Lingkungan Santi, Kecamatan Mpunda.
Kisahnya tidak kalah mencurigakan. Lahan ini pada awalnya dibeli oleh Hj. Sita Erny menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang, namun atas nama Hj.Siti Aminah di atas kertas sertifikat. Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, lahan ini justru dijual kembali atas inisiatif Supri, menantu Hj. Sita Erny. Supri kemudian meminta Ahli waris  yang namanya tertera dalam sertifikat — untuk melaksanakan penjualan.

Baca Juga:  Polsek Sukowono,Membubarkan Sound Horeg Dini Hari Di Bulan Ramadhan

Lahan dibagi menjadi dua bagian,Bagian depan seluas ±3 are dijual kepada seorang warga yang kini telah membangun bangunan baru di lokasi tersebut,Bagian belakang seluas ±1 are diduga dijual kepada warga sekitar

Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini Supri masih menempati dan menggunakan bangunan rumah tingkat dua di atas lahan tersebut, padahal bangunan itu telah dinyatakan sebagai barang rampasan negara oleh putusan pengadilan yang bersifat inkrak.

Dalam laporannya, BAPEKA-NTB menegaskan bahwa perbuatan mengalihkan, menyembunyikan, dan menyamarkan kepemilikan atas aset yang telah diputus dirampas oleh negara merupakan perbuatan yang bertentangan langsung dengan isi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010:

“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan, hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.”

‘DN FT’ diduga terlibat dalam pengalihan aset SHM 443, sementara Supri dan ahli Waris tanah diduga terlibat dalam penjualan dan pembagian lahan di Lingkungan Santi. Ketiganya diduga menyadari atau setidaknya patut menduga bahwa aset tersebut telah dinyatakan sebagai milik negara oleh putusan tertinggi di negeri ini, namun tetap melakukan perbuatan pengalihan tersebut.

Melalui laporan ini, Tasrif Abdulatif memohon kepada Unit Tipikor Polres Bima Kota agar berkenan menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana ini,Melakukan penyelidikan untuk memverifikasi status hukum dan riwayat peralihan kedua aset, terutama keterkaitannya dengan putusan inkrak Mahkamah Agung,Memeriksa pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri sumber dana dalam transaksi pembelian ,Mengamankan aset dimaksud agar tidak berpindah tangan lagi, Memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor secara berkala

“Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap adalah cerminan keadilan negara. Tidak boleh ada pihak yang menganggap dirinya lebih tinggi dari hukum. Aset rakyat yang telah diputus dirampas tidak boleh begitu saja dijadikan barang dagangan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan profesional dan transparan demi tegaknya hukum di Kota Bima.”
Red.

Berita Terkait

LP. KPK. NTB. SOMASI KEJAKSAAN NEGERI RABA BIMA ATAS DUGAAN CACAT PROSEDUR PROSES HUKUM OLEH OKNUM PENYIDIK.
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR
Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 01:27

Darurat Lingkungan di Solok Selatan: 40 Alat Berat Jarah Emas di Sepanjang Aliran Sungai Batang Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:50

Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI di Empat Lokasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas PETI Jenis Stingkai di Desa Pulau Kopuang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Berita Terbaru