ADIM SEKJEN LEMBAGA PEMANTAU KEBIJAKAN DAERAH MENANGGAPI PERSOALAN R-D: DUGAAN PENIPUAN DAN KETERKAITAN DENGAN IMIGRASI KELAS IIB BIMA

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima ,NTB //TintaPos.Com// – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Adim, memberikan tanggapan terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh R-D, sekaligus mengungkapkan apa kaitannya dengan Kantor Imigrasi Kelas IIB Bima.

Dalam keterangannya, Adim menjelaskan bahwa persoalan awal yang muncul adalah dugaan penipuan uang sebesar Rp30 juta yang berkaitan dengan uang arisan. “Uang arisan yang seharusnya diberikan kepada pihak yang bersangkutan justru dialihkan oleh R-D dan dipinjamkan kepada salah satu diduga bandar narkoba yang masuk dalam Kloter Badai NTB, yaitu saudara MI – pasangan kerja dari saudara BL yang dikenal sebagai bandar narkoba besar di Dompu,” ujarnya.

Adim menambahkan, “Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini tidak hanya masuk dalam unsur pidana penipuan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun juga mengindikasikan potensi keterkaitan dengan aktivitas ilegal lainnya yang sangat merugikan masyarakat.”

Kasus tidak hanya berhenti pada dugaan penipuan uang arisan. Sosok R-D sendiri berprofesi sebagai penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang diduga memiliki kemitraan dengan Kantor Imigrasi Kelas IIB Bima dan disebut sebagai salah satu pihak yang bermitra dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan BAPEKA NTB, terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan aturan dalam proses penempatan TKW yang disalurkan oleh R-D.
“Sesuai regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019, proses penempatan TKW secara legal membutuhkan waktu minimal 1-2 bulan. Namun, berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, terdapat indikasi bahwa penempatan dilakukan hanya dalam waktu 4 hari,” jelas Adim.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata dia, adalah dugaan konspirasi antara R-D dan pihak terkait di Imigrasi Kelas IIB Bima. “Diduga kuat bahwa proses penempatan tidak menggunakan paspor kerja yang sesuai, melainkan paspor umum tanpa dukungan visa kerja yang sah. Dugaan ini semakin kuat karena banyak informasi yang kami terima dari para TKW maupun keluarga mereka yang menjadi pekerja migran,” ungkap Adim.

Baca Juga:  DPUBMSDA Jember Tunda Pengerukan Sedimen Di Sungai Dinoyo

Adim menambahkan bahwa dugaan keterlibatan R-D semakin diperkuat karena kondisi umum di lingkup penyaluran pekerja migran di daerah tersebut, di mana beberapa oknum membawa masyarakat dengan menggunakan jalur gelap atau membuat paspor umum tanpa visa kerja yang sah.

“Belum lagi latar belakang sosok R-D yang diketahui sering menghambur-hamburkan uang dan memiliki keterlibatan dalam urusan yang berkaitan dengan uang. Kini dia diduga menipu uang temannya dengan kedok pembayaran arisan sebesar Rp30 juta, yang kemudian diduga dialihkan untuk membiayai aktivitas bandar narkoba. Jika dilihat dari profesinya sebagai konten kreator, penghasilannya tidak sebanding dengan gaya hidup yang dia tunjukkan maupun jumlah uang yang dipermasalahkan,” jelas Adim dalam analisisnya.

“Kita bisa melihat pola bahwa jika uang teman sendiri saja bisa diduga ditipu dan dialihkan kepada pihak yang terlibat dalam perdagangan narkoba, maka kemungkinan besar dia juga terlibat dalam praktik ilegal di bidang penyaluran TKW. Di Bima sendiri, hal seperti menyalurkan tenaga kerja migran tanpa paspor kerja dan menggunakan paspor umum sudah bukan hal baru,” tambahnya.

Sebagai contoh, Adim menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga TKW di Kecamatan Sape bahwa beberapa minggu terakhir terjadi penangkapan masal oleh petugas imigrasi Malaysia terhadap sekitar 200 orang pekerja migran yang tidak memiliki visa kerja sah, di mana sebanyak 114 orang di antaranya adalah warga asal Bima.

“Sayangnya, hingga saat ini kami belum dapatkan data lengkap mengenai pekerja migran yang ditangkap tersebut. Informasi yang kami terima hanya berasal dari laporan langsung dari keluarga salah satu pekerja imigran Malaysia,” ujar Adim.

Lebih lanjut, Adim menyatakan bahwa pihak BAPEKA NTB akan melakukan langkah konkrit untuk mengungkap kebenaran. “Kami akan secara resmi meminta data-data pekerja migran yang disalurkan oleh R-D serta seluruh data pekerja migran yang ada di wilayah Bima dan Dompu, kepada Kantor Imigrasi Kelas IIB Bima dan KemenP2MI Wilayah NTB. Tujuannya adalah agar sama-sama kita membuktikan kebenaran atau tidaknya atas dugaan yang telah kami kemukakan,” pungkasnya.

Red .

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai
Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32

Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26

Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:54

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:29

Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:39

Polsek Singingi Tindak Empat Rakit PETI di Desa Kebun Lado, Seluruhnya Dibakar

Berita Terbaru