Kota Bima, //Tintapos.com//-17–18 Juni 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB) menggelar aksi damai dan melanjutkan proses mediasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesbangpol Kota Bima, Muh. Natsir, M.Pd. untuk menyelesaikan kasus dugaan pengingkaran hubungan darah dan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh F.A.(Ayah), Aparatur Sipil Negara di instansi tersebut.
Dalam orasinya, Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB, Adim, menegaskan hak dasar yang melekat pada I.G.S (Anak) . “Sebagai abdi negara, F.A. seharusnya menjadi teladan hukum dan moral. Mengabaikan kewajiban terhadap anak kandung bertentangan dengan nilai yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegasnya.
Saat dimintai tanggapan agar berimbang terkait pemberitaan ini melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini F.A. belum memberikan jawaban apa pun.
HASIL PERTEMUAN HARI PERTAMA
Pertemuan mediasi Rabu, 17 Juni 2026 dihadiri unsur Intelkam Polres Kota Bima, Babinkamtibmas Polsek Rasbar, Istri dari F.A., serta pihak keluarga. Awalnya F.A. membantah memiliki hubungan darah dan mengaku tidak pernah melangsungkan pernikahan siri. Namun setelah ditelusuri lebih mendalam, ia mengakui pernikahan tersebut dengan alasan yang dinilai tidak logis, yaitu terjadi saat dirinya “dalam keadaan tidak sadar”.
Ia hanya menyampaikan pengakuan secara lisan di hadapan saksi:
“Saya F.A. mengakui bahwa I.G.S. adalah anak saya.”
Namun kesepakatan yang dihasilkan berjalan sepihak dan tidak seimbang. Hanya ada satu dokumen tertulis, yaitu Surat Pernyataan dari N.I.(Ibu), yang berisi janji tidak akan menempuh jalur hukum, tidak menggugat status ASN dan status perkawinan F.A., serta tidak akan menuntut apa pun di kemudian hari.
Sebaliknya, tidak ada surat pernyataan tertulis dan bermaterai dari F.A. Pengakuan serta tanggung jawabnya hanya disampaikan secara lisan, tanpa kekuatan hukum yang mengikat.
PERKEMBANGAN MEDIASI HARI KEDUA
Mediasi dilanjutkan pada Kamis, 18 Juni 2026 di ruang kerja Kepala Kesbangpol Kota Bima, dan dimotori oleh Dinas DP3A Kota Bima melalui Kepala UPTD PPA, Bapak Muhammad Jafar, S.Sos., C.Me.
Pada awal proses, pihak terlapor F.A. dipanggil masuk untuk assessment dimintai keterangan dan penjelasan mengenai sikapnya terhadap hasil kesepakatan hari sebelumnya. Dikonfirmasi adanya itikad baik dari F.A. yang mengakui bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya.
Pihak pelapor menyampaikan keinginan agar ada keseimbangan dalam proses ini, yaitu terlapor juga harus membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang berisi pengakuan bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya yang lahir dari perkawinan siri dengan pelapor.
Menanggapi hal itu, F.A. menyatakan: “Saya dapat melakukannya, namun penandatanganan surat pernyataan tersebut harus disertai dengan pelaksanaan tes DNA.”
Setelah memberikan keterangan, terlapor diminta keluar ruangan. Selanjutnya pertemuan dilanjutkan khusus dengan pihak pelapor yang didampingi keluarga, konsultan hukum DP3A, serta pejabat yang hadir.
Dalam sesi ini, pihak pelapor menyampaikan keinginan yang lebih tegas: sebelum dilakukan tes DNA, terlapor terlebih dahulu wajib membuat surat pernyataan di atas materai yang berisi pengakuan secara tertulis bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya. Pihak pelapor menyatakan tetap bersedia melaksanakan tes DNA kapan saja jika diperlukan.
Usulan dan permintaan dari pihak pelapor ini akan disampaikan kepada terlapor pada pertemuan lanjutan. Proses mediasi hari kedua kemudian ditutup.
Kepala UPTD PPA, Bapak Muhammad Jafar, S.Sos., C.Me bersama tim pendamping menyampaikan: “Kami akan menyampaikan secara jelas apa yang menjadi harapan pihak keluarga terkait isi surat pernyataan tersebut. Perlu diketahui, Dinas DP3A melalui Bidang UPTD PPA adalah pendamping resmi bagi pihak korban. Dinas juga telah menyiapkan pendamping hukum agar korban dapat memperoleh hak‑haknya secara penuh sesuai hukum. Untuk perkembangan lebih lanjut, pihak DP3A akan segera menyampaikan kabar kepada keluarga maupun LSM BAPEKA‑NTB.”
Kepala Kesbangpol Kota Bima, Muh. Natsir, M.Pd. menegaskan akan memfasilitasi proses secara adil dan transparan. “Kami pastikan hak anak terjaga dan proses berjalan sesuai hukum serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sekjen Adim dari BAPEKA‑NTB juga menambahkan: “Pengakuan lisan saja tidak cukup. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada dokumen resmi yang mengikat dan kepastian hukum bagi masa depan anak.”
Red.





















