KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 18 Mei 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat BAPEKA Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.
Laporan resmi bernomor 015/LAP/BAPEKA-NTB/V/2026 disampaikan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bima dan diterima serta dibenarkan keberadaannya oleh Penyidik Utama, Muhammad Jodin, S.H. untuk segera ditindaklanjuti.
“Benar, kami telah menerima laporan resmi dari BAPEKA-NTB hari ini lengkap dengan dokumen pendukungnya. Laporan ini sudah kami catat dan terima secara sah untuk selanjutnya kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Penyidik Muhammad Jodin, S.H. saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan bahwa kerugian yang diderita keuangan daerah bukanlah angka yang kecil.
“Kerugian negara dan keuangan daerah dalam kasus ini tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan mendalam yang kami lakukan, nilainya mencapai lebih dari Rp3 MILIAR Rupiah. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya dinikmati untuk kemajuan daerah, bukan dikorupsi segelintir orang,” ujar Adim dengan nada tegas dan lugas.
Sebagai lembaga pemantau kebijakan daerah yang independen, BAPEKA menemukan sejumlah penyimpangan serius, mulai dari proses perencanaan, penetapan spesifikasi barang, kesesuaian harga pasar, hingga pencairan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam daftar terlapor yang tercantum, disebutkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut, antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Penerima Barang, serta unsur pengawas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, hingga pihak penyedia barang yaitu PT Solusi Klik.
Adim menambahkan, laporan ini diserahkan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara tuntas dan profesional.
“Angka Rp3 miliar lebih ini bukan jumlah yang sedikit. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Muhammad Jodin, S.H. dan jajarannya. Kami berharap kasus ini diselidiki sampai ke akar-akarnya, membongkar seluruh aliran dananya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan kerugian negara harus dikembalikan sepenuhnya tanpa kurang satu rupiah pun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh data dan bukti yang diserahkan guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.
Red.





















