RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA LAPORKAN INDIKASI KORUPSI DI PUPR KABUPATEN BIMA, DIDUGA RUGIKAN NEGARA LEBIH DARI Rp3 MILIAR

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 18 Mei 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat BAPEKA Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.

Laporan resmi bernomor 015/LAP/BAPEKA-NTB/V/2026 disampaikan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bima dan diterima serta dibenarkan keberadaannya oleh Penyidik Utama, Muhammad Jodin, S.H. untuk segera ditindaklanjuti.

“Benar, kami telah menerima laporan resmi dari BAPEKA-NTB hari ini lengkap dengan dokumen pendukungnya. Laporan ini sudah kami catat dan terima secara sah untuk selanjutnya kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Penyidik Muhammad Jodin, S.H. saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan bahwa kerugian yang diderita keuangan daerah bukanlah angka yang kecil.

“Kerugian negara dan keuangan daerah dalam kasus ini tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan mendalam yang kami lakukan, nilainya mencapai lebih dari Rp3 MILIAR Rupiah. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya dinikmati untuk kemajuan daerah, bukan dikorupsi segelintir orang,” ujar Adim dengan nada tegas dan lugas.

Baca Juga:  MEMATIKAN! DR. DEWI RATNA BONGKAR FAKTA, Bantah Isu Misteri, Sebut Serasuba Statusnya DITITIPKAN Sejak Zaman Permaisuri

Sebagai lembaga pemantau kebijakan daerah yang independen, BAPEKA menemukan sejumlah penyimpangan serius, mulai dari proses perencanaan, penetapan spesifikasi barang, kesesuaian harga pasar, hingga pencairan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam daftar terlapor yang tercantum, disebutkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut, antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Penerima Barang, serta unsur pengawas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, hingga pihak penyedia barang yaitu PT Solusi Klik.

Adim menambahkan, laporan ini diserahkan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara tuntas dan profesional.

“Angka Rp3 miliar lebih ini bukan jumlah yang sedikit. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Muhammad Jodin, S.H. dan jajarannya. Kami berharap kasus ini diselidiki sampai ke akar-akarnya, membongkar seluruh aliran dananya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan kerugian negara harus dikembalikan sepenuhnya tanpa kurang satu rupiah pun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh data dan bukti yang diserahkan guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.
Red.

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru