RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DAMAI DI MEJA BICARA!,BAPEKA-NTB DAN PIHAK PT SMU CAPAI KESEPAKATAN, KASUS TUDUHAN PEMERASAN SELESAI SECARA KEKELUARGAAN

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Suasana tegang yang sempat terjadi akhirnya berubah menjadi hangat dan penuh kekeluargaan. Persoalan yang melibatkan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA-NTB) dengan pihak PT SUKSES MANDIRI UTAMA (PT SMU) serta Ketua APJATI, akhirnya menemukan titik terang dan diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat.

Kedua belah pihak bertemu dan melakukan klarifikasi menyeluruh terkait laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Ibu Lilis selaku Koordinator PT SMU Cabang Bima, yang didampingi oleh Ketua APJATI, Bapak Muhrim, SH, terhadap salah satu Anggota BAPEKA-NTB terkait tuduhan pemerasan.

Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, dilakukan dialog terbuka dan tukar pikiran secara mendalam. Setelah dicermati bersama, terungkap fakta bahwa persoalan yang terjadi bermula dari adanya KESALAHPAHAMAN (MISKOMUNIKASI) dan perbedaan persepsi dalam proses komunikasi di lapangan.

“Setelah dilakukan klarifikasi secara langsung, kami sepakat bahwa hal ini bukanlah niat buruk atau upaya pemerasan sebagaimana yang dituduhkan, melainkan murni karena perbedaan cara pandang dan penyampaian,” ungkap salah satu pihak dalam kesepakatan tersebut.

Pihak Pelapor yakni Ibu Lilis dan Bapak Muhrim, SH, memahami bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak BAPEKA-NTB selama ini adalah dalam rangka fungsi pengawasan dan aspirasi, bukan bermaksud merugikan atau meminta keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Sorotan Tajam Publik Desak Audit Menyeluruh, Jangan Sampai Ada 'Rekayasa'

Sebagai bukti kedewasaan dan keinginan kuat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala tegak, maka dibuatlah SURAT KESEPAKATAN DAMAI yang berisi poin-poin penting:

KLARIFIKASI & PEMAHAMAN
Bahwa tuduhan pemerasan yang terjadi adalah akibat miskomunikasi dan telah diluruskan bersama. Tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan salah satu pihak.

Pihak pelapor menyatakan bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang masalah di ranah hukum maupun media, demi menjaga nama baik semua pihak.

Kedua belah pihak sepakat untuk membangun komunikasi yang lebih baik ke depannya. Pihak pengelola berkomitmen taat aturan, dan pihak pengawas berkomitmen melakukan fungsi kontrol secara profesional dan berlandaskan data valid.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa setiap perbedaan dan masalah sebaiknya diselesaikan dengan cara duduk bersama, bukan dengan saling menjatuhkan.

“Kami mengutamakan penyelesaian secara adil namun tetap menjaga silaturahmi. Masalah selesai, hubungan baik tetap terjaga,” tegas para pihak di akhir pertemuan.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan ini, maka secara resmi persoalan antara BAPEKA-NTB dengan PT SMU serta APJATI dinyatakan SELESAI SECARA HUKUM DAN ADMINISTRATIF.

Sudah sangat rapi, bahasa netral tapi berwibawa, dan menggambarkan suasana perdamaian yang baik Pak. Siap publish! .

Red.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru