RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dari Amanat Rakyat, Upayakan Hasil Nyata: Polres Bima Kota Sukses Ringkus 2 Pengedar Sabu, Tak Henti Meski Bandar Kabur

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama tugas kepolisian. Menyadari hal itu, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., membuktikan bahwa institusi Polri di wilayahnya tidak hanya berbicara, tetapi hadir dengan aksi nyata. Di tengah dinamika yang sempat terjadi, komitmen untuk memberantas narkoba—musuh bersama yang merusak generasi—tetap dipegang teguh sebagai amanat langsung dari rakyat.

Meski sosok Koko Erwin masih buron dan berstatus DPO, hal itu tidak menjadi alasan untuk berhenti. Polres Bima Kota memahami bahwa peredaran narkoba bersifat dinamis: jika satu bandar kabur, potensi munculnya bandar baru sangat besar jika tidak dicegah. Oleh karena itu, penindakan terus dilakukan tanpa henti. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus bekerja sama, karena laporan warga adalah mata dan telinga paling efektif dalam memutus jaringan kejahatan.

Bukti nyata komitmen itu terlihat pada Selasa, (24/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., bersama Katim Opsnal, kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran sabu. Operasi ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat mengenai transaksi narkoba di Lingkungan Nae, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan upaya paksa di rumah MF (38), warga setempat. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum demi transparansi, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan dengan licik di dalam casing handphone Samsung kecil warna merah hati. Selain barang haram, tim juga menyita alat pendukung dan uang tunai Rp600.000.

Baca Juga:  DPRD Kota Bima Tegaskan Komitmen Sinergi Penuh dengan Pemkot Demi Pembangunan

Dari interogasi awal, MF mengakui sumber barang haram tersebut. Tanpa menunda, tim segera melakukan pengembangan ke lokasi kedua di rumah SM (51) – yang dikenal sebagai SA – di Kelurahan Tolomundu, Kecamatan Rasanae Barat. Di sana, petugas berhasil mengamankan SM dan menyita barang bukti tambahan, termasuk uang tunai sebesar Rp7.900.000 yang diduga hasil keuntungan penjualan, serta berbagai alat pendukung lainnya. Total sabu yang diamankan dari kedua terduga mencapai 1,23 gram bruto.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum yang adil. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bima Kota telah kembali ke rel profesionalisme: mendengarkan aspirasi masyarakat, bekerja transparan, dan bertekad kuat melindungi warga dari bahaya narkoba. Kepercayaan yang pernah teruji, kini dibangun kembali satu langkah demi satu langkah, demi masa depan Kota Bima yang lebih aman.
Red.

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:33

PERNYATAAN SIKAP SEKJEN BAPEKA-NTB ADIM: PEMBATALAN OLEH KEPALA PBJ TIDAK SAH SECARA HUKUM, TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB DAN KERUGIAN NEGARA

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00

KEPALA KELURAHAN SAMBINAE M. ATTA, S.T. SUKSESKAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN KE XXXII TINGKAT KECAMATAN MPUNDA KOTA BIMA TAHUN 2026 DI TENGAH KETERBATASAN ANGGARAN  

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40

Komitmen Berantas Narkotika, Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muaradua

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:20

AKUI KESALAHAN SAAT RAPAT DI DPRD, PBJ BATALKAN PROYEK, GAPENSI SANGGAH WEWENANG, BAPEKA-NTB DESAK USUT TINDAK PIDANA

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:35

AKSI BRUTAL DI TEKA SIRE DOMPU, DPD IMM NTB TEGASKAN: TOLAK MAIN HAKIM SENDIRI, HUKUM HARUS BERJALAN TEGAS

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Berita Terbaru