RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dugaan Kolusi Mencuat, Kasus Pengeroyokan di Lolowa’u Tak Kunjung Tuntas

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 05/05/2026 — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Fatinaso Bu’ulolo (FB) oleh oknum aparat desa Amorosa menuai sorotan. Polsek Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan, diduga memperlambat proses hukum atas laporan yang telah diajukan sejak 22 Mei 2025.

Korban melaporkan kejadian tersebut sehari setelah insiden terjadi. Namun, salinan laporan polisi baru diterima pada 23 Mei 2025. Keterlambatan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan awal perkara.

Hingga kini, lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan terkait perkembangan penyidikan maupun tindakan tegas terhadap para terlapor. Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak korban yang merasa keadilan belum ditegakkan.

FB mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami dampak kesehatan akibat kejadian tersebut. Ia juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap para pelaku.

> “Saya masih merasakan sakit sejak kejadian itu. Kenapa pelaku belum ditahan? Apakah Kapolsek siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap saya? Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar FB melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lolowa’u memberikan penjelasan dengan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara konkret terkait lambatnya proses penanganan kasus.

Baca Juga:  Sambut Bhayangkara ke-80: Polres Boltim Tabur Bunga Di Laut, Kenang Jasa Pahlawan Dengan Penuh Haru

Di sisi lain, muncul dugaan serius adanya potensi kolusi atau pembiaran dalam penanganan perkara ini. Jika terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Secara hukum, tindakan aparat yang diduga memperlambat atau menghambat proses penegakan hukum dapat dikenakan sejumlah ketentuan, di antaranya:

Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu

UU No. 28 Tahun 1999, yang melarang praktik kolusi dalam penyelenggaraan negara

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, yang melarang rekayasa atau penyimpangan penanganan perkara

Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan atau turut serta dalam suatu tindak pidana

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Nias Selatan, dapat turun tangan untuk memastikan penanganan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian dalam menjamin rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum. (Deni Zega)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru