Dugaan Kolusi Mencuat, Kasus Pengeroyokan di Lolowa’u Tak Kunjung Tuntas

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 05/05/2026 — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Fatinaso Bu’ulolo (FB) oleh oknum aparat desa Amorosa menuai sorotan. Polsek Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan, diduga memperlambat proses hukum atas laporan yang telah diajukan sejak 22 Mei 2025.

Korban melaporkan kejadian tersebut sehari setelah insiden terjadi. Namun, salinan laporan polisi baru diterima pada 23 Mei 2025. Keterlambatan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan awal perkara.

Hingga kini, lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan terkait perkembangan penyidikan maupun tindakan tegas terhadap para terlapor. Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak korban yang merasa keadilan belum ditegakkan.

FB mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami dampak kesehatan akibat kejadian tersebut. Ia juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap para pelaku.

> “Saya masih merasakan sakit sejak kejadian itu. Kenapa pelaku belum ditahan? Apakah Kapolsek siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap saya? Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar FB melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lolowa’u memberikan penjelasan dengan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara konkret terkait lambatnya proses penanganan kasus.

Baca Juga:  Pemdes Tegaskan Tugas dan Tanggung Jawab Telah Ditunaikan, Marsudi Sesalkan Hak Perangkat Desa dan BPD Belum Dibayar

Di sisi lain, muncul dugaan serius adanya potensi kolusi atau pembiaran dalam penanganan perkara ini. Jika terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Secara hukum, tindakan aparat yang diduga memperlambat atau menghambat proses penegakan hukum dapat dikenakan sejumlah ketentuan, di antaranya:

Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu

UU No. 28 Tahun 1999, yang melarang praktik kolusi dalam penyelenggaraan negara

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, yang melarang rekayasa atau penyimpangan penanganan perkara

Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan atau turut serta dalam suatu tindak pidana

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Nias Selatan, dapat turun tangan untuk memastikan penanganan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian dalam menjamin rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum. (Deni Zega)

Berita Terkait

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru