RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dugaan Kolusi Mencuat, Kasus Pengeroyokan di Lolowa’u Tak Kunjung Tuntas

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 05/05/2026 — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Fatinaso Bu’ulolo (FB) oleh oknum aparat desa Amorosa menuai sorotan. Polsek Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan, diduga memperlambat proses hukum atas laporan yang telah diajukan sejak 22 Mei 2025.

Korban melaporkan kejadian tersebut sehari setelah insiden terjadi. Namun, salinan laporan polisi baru diterima pada 23 Mei 2025. Keterlambatan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan awal perkara.

Hingga kini, lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan terkait perkembangan penyidikan maupun tindakan tegas terhadap para terlapor. Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak korban yang merasa keadilan belum ditegakkan.

FB mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami dampak kesehatan akibat kejadian tersebut. Ia juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap para pelaku.

> “Saya masih merasakan sakit sejak kejadian itu. Kenapa pelaku belum ditahan? Apakah Kapolsek siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap saya? Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar FB melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lolowa’u memberikan penjelasan dengan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara konkret terkait lambatnya proses penanganan kasus.

Baca Juga:  BAZNAS Tolitoli Salurkan 206 Paket Santunan untuk Anak Yatim dan Disabilitas

Di sisi lain, muncul dugaan serius adanya potensi kolusi atau pembiaran dalam penanganan perkara ini. Jika terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Secara hukum, tindakan aparat yang diduga memperlambat atau menghambat proses penegakan hukum dapat dikenakan sejumlah ketentuan, di antaranya:

Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu

UU No. 28 Tahun 1999, yang melarang praktik kolusi dalam penyelenggaraan negara

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, yang melarang rekayasa atau penyimpangan penanganan perkara

Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan atau turut serta dalam suatu tindak pidana

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Nias Selatan, dapat turun tangan untuk memastikan penanganan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian dalam menjamin rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum. (Deni Zega)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru