RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Instruksi Bupati Deli Serdang, 2 Model Formulir Pembayaran Zakat Beredar Dikalangan ASN, Publik : Apakah Lebih Tinggi Dari UU

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG //TintaPos.Com// – Dua model formulir persetujuan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Deli Serdang beredar di kalangan ASN khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.

Isi keduanya menegaskan satu frasa penting, yaitu “Setuju membayar secara rutin dan akan dipungut melalui bendahara setiap bulan”, yang pengelolaannya di optimalkan melalui BAZNAS dengan landasan hukum yaitu Instruksi Bupati Deli Serdang Nomor : 400.8/225.

Sekedar diketahui, meskipun Bupati mempunyai wewenang berdasarkan hierarki ada beberapa tingkatan yang lebih memadai dan sebagai acuan sebelum mengeluarkan Instruksi tersebut, antara lain :
1. UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), kedudukan Instruksi Bupati jauh lebih rendah daripada Undang-Undang (UU).
2. Instruksi Bupati tidak boleh bertentangan dengan UU mengacu pada Inpres No. 3 Tahun 2014 menyebutkan “bahwa tidak boleh melampaui kewenangan UU yang lebih tinggi atau memaksakan kewajiban keagamaan tertentu kepada ASN yang berbeda keyakinan”.

Dalam hal ini, jika Instruksi Bupati Deli Serdang terus dilaksanakan sangat berpotensi melanggar HAM (Mewajibkan pungutan yang berbasis keyakinan agama tertentu kepada Non Muslim) serta dapat terjadinya pelanggaran hukum (Khususnya prinsip sukarela dan kebebasan beragama yang dijamin secara utuh dalam konstitusi peraturan dan perundangan).

Dalam program ini mencakup Gerakan Amal Sholeh (GAS) bagi ASN Muslim dan Gerakan Amal Kasih (GAK) bagi non-Muslim dengan skema yang menyasar pada ASN penerima TPP, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan.

Hal ini disampaikan seorang narasumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, melalui rilisan mengirimkan pendapatnya kepada kru media, pada Minggu (01/03/2026).

Baca Juga:  Bekasi Darurat Keamanan? Warga Diserang Air Keras di Waktu Subuh”

“Disinilah publik mulai bertanya, jika pemotongan melalui TPP, apakah seluruh PPPK paruh waktu menerima TPP, dan jika tidak maka dari komponen penghasilan mana pungutan itu dilakukan”, ujar narasumber.

Lanjutnya, dalam formulir yang dikirimkan terlihat dua skema yaitu, Formulir Gerakan Amal Sholeh bagi yang Agama Islam (GAS), serta Formulir Gerakan Amal Kasih bagi Agama Non-Muslim (GAK), yang notabene mengisyaratkan bahwa program ini menjangkau seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Dengan kalimat dalam formulir yang menyebutkan “Tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, dengan pengutipan secara menyeluruh dan bersifat rutin, wajar jika muncul pertanyaan :

• Dasar hukum teknis pemotongan
• Pos penghasilan yang digunakan
• Status Pegawai yang dikenakan program tersebut, serta
• Apakah benar-benar sukarela atau administratif kolektif

“Solidaritas sosial tentu nilai yang baik, namun tata kelola pemotongan penghasilan pegawai pemerintah harus transparan dan jelas mekanismenya agar tidak menimbulkan multitafsir”, tegas Narasumber.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, apakah ini program sukarela berbasis persetujuan individu, ataukah kebijakan institusional yang perlu diperjelas dasar hukumnya.

Sementara itu, diketahui pengelolaan Zakat memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun Zakat adalah kewajiban bagi yang beragama Muslim dan memenuhi syarat secara syariat, serta bukanlah merupakan kewajiban administratif berbasis jabatan atau status kepegawaian.

Ditempat lain, kru media melalui aplikasi pesan WhatsAp, mengconfirmasi beberapa pihak terkait hal tersebut, namun hingga rilis berita naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapan.

(Afrialdi Nasution)

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54

Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas Pimpinan Evakuasi Pemulangan Jenazah Di Kota Bitung

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:43

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23

Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:20

MULAI BABAK BARU: PEMBENTUKAN KARAKTER CALON TAMTAMA INFANTERI RESMI DIBUKA DI SECATA RINDAM XIII/MERDEKA

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:06

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:01

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Berita Terbaru

Kriminal

Kades Terpilih di Tolitoli Diduga Pakai Ijazah Palsu

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:48