RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Instruksi Bupati Deli Serdang, 2 Model Formulir Pembayaran Zakat Beredar Dikalangan ASN, Publik : Apakah Lebih Tinggi Dari UU

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG //TintaPos.Com// – Dua model formulir persetujuan pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Deli Serdang beredar di kalangan ASN khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.

Isi keduanya menegaskan satu frasa penting, yaitu “Setuju membayar secara rutin dan akan dipungut melalui bendahara setiap bulan”, yang pengelolaannya di optimalkan melalui BAZNAS dengan landasan hukum yaitu Instruksi Bupati Deli Serdang Nomor : 400.8/225.

Sekedar diketahui, meskipun Bupati mempunyai wewenang berdasarkan hierarki ada beberapa tingkatan yang lebih memadai dan sebagai acuan sebelum mengeluarkan Instruksi tersebut, antara lain :
1. UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), kedudukan Instruksi Bupati jauh lebih rendah daripada Undang-Undang (UU).
2. Instruksi Bupati tidak boleh bertentangan dengan UU mengacu pada Inpres No. 3 Tahun 2014 menyebutkan “bahwa tidak boleh melampaui kewenangan UU yang lebih tinggi atau memaksakan kewajiban keagamaan tertentu kepada ASN yang berbeda keyakinan”.

Dalam hal ini, jika Instruksi Bupati Deli Serdang terus dilaksanakan sangat berpotensi melanggar HAM (Mewajibkan pungutan yang berbasis keyakinan agama tertentu kepada Non Muslim) serta dapat terjadinya pelanggaran hukum (Khususnya prinsip sukarela dan kebebasan beragama yang dijamin secara utuh dalam konstitusi peraturan dan perundangan).

Dalam program ini mencakup Gerakan Amal Sholeh (GAS) bagi ASN Muslim dan Gerakan Amal Kasih (GAK) bagi non-Muslim dengan skema yang menyasar pada ASN penerima TPP, PPPK, termasuk PPPK paruh waktu dengan fokus pada penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan.

Hal ini disampaikan seorang narasumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, melalui rilisan mengirimkan pendapatnya kepada kru media, pada Minggu (01/03/2026).

Baca Juga:  16 Buffer Zone Disiapkan,Mengantisipasi Arus Balik

“Disinilah publik mulai bertanya, jika pemotongan melalui TPP, apakah seluruh PPPK paruh waktu menerima TPP, dan jika tidak maka dari komponen penghasilan mana pungutan itu dilakukan”, ujar narasumber.

Lanjutnya, dalam formulir yang dikirimkan terlihat dua skema yaitu, Formulir Gerakan Amal Sholeh bagi yang Agama Islam (GAS), serta Formulir Gerakan Amal Kasih bagi Agama Non-Muslim (GAK), yang notabene mengisyaratkan bahwa program ini menjangkau seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Dengan kalimat dalam formulir yang menyebutkan “Tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, dengan pengutipan secara menyeluruh dan bersifat rutin, wajar jika muncul pertanyaan :

• Dasar hukum teknis pemotongan
• Pos penghasilan yang digunakan
• Status Pegawai yang dikenakan program tersebut, serta
• Apakah benar-benar sukarela atau administratif kolektif

“Solidaritas sosial tentu nilai yang baik, namun tata kelola pemotongan penghasilan pegawai pemerintah harus transparan dan jelas mekanismenya agar tidak menimbulkan multitafsir”, tegas Narasumber.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, apakah ini program sukarela berbasis persetujuan individu, ataukah kebijakan institusional yang perlu diperjelas dasar hukumnya.

Sementara itu, diketahui pengelolaan Zakat memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun Zakat adalah kewajiban bagi yang beragama Muslim dan memenuhi syarat secara syariat, serta bukanlah merupakan kewajiban administratif berbasis jabatan atau status kepegawaian.

Ditempat lain, kru media melalui aplikasi pesan WhatsAp, mengconfirmasi beberapa pihak terkait hal tersebut, namun hingga rilis berita naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapan.

(Afrialdi Nasution)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru