DOMPU //TintaPos.Com// – Aroma ketidakadilan mulai menyeruak pekat dari jantung aktivitas tambang di Kecamatan Hu’u. Seorang advokat muda, Amirullah, SH, secara berani dan terbuka melayangkan SURAT TERBUKA yang bukan sekadar berisi keberatan, melainkan sebuah “TAMPARAN KERAS” bagi para pengambil kebijakan, mulai dari level Pusat hingga Daerah.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Minerba, Pemerintah Daerah, hingga manajemen PT Sumbawa Timur Mining (PT STM). Substansinya tegas dan menohok: adanya dugaan pengabaian total terhadap kewajiban pemberdayaan pengusaha lokal di tengah proyek yang masih berstatus eksplorasi.
Dalam suratnya, Amirullah mengangkat isu yang sangat sensitif terkait pola penggunaan vendor nasional dan perusahaan afiliasi yang dinilai gelap dan tidak transparan. Praktik ini disebut-sebut berpotensi besar melanggar amanat Undang-Undang Minerba yang secara tegas mewajibkan prioritas mutlak kepada kontraktor dan tenaga kerja lokal.
“Kalau ini benar-benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran teknis administrasi semata. Ini menyangkut integritas tata kelola pertambangan nasional. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap aturan yang sudah dibuat,” tegas Amirullah dalam suratnya.
Regulasi sangat jelas: Pemegang izin wajib mengutamakan pelaku usaha setempat dan dilarang menggunakan afiliasi sembarangan tanpa persetujuan resmi pemerintah. Namun ironisnya, di lapangan justru terjadi sebaliknya. Pengusaha lokal bukan dilibatkan, melainkan DISINGKIRKAN dan dipinggirkan dari rantai ekonomi utama.
Kondisi ini menjadi semakin memilukan dan tidak bisa diterima akal sehat, mengingat proyek PT STM saat ini masih berada pada tahap eksplorasi tembaga, emas, dan geotermal. Artinya, BELUM ADA Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalir ke kas daerah.
Dalam situasi seperti ini, pemberdayaan jasa lokal dan penyerapan tenaga kerja setempat adalah SATU-SATUNYA JALUR agar masyarakat bisa merasakan manfaat ekonomi. Namun sayang, jalur ini diduga sengaja ditutup rapat.
“Ketika hasil produksi belum ada, tapi peluang untuk bekerja dan berusaha pun dipersempit, lalu apa yang sebenarnya didapat oleh daerah?! Apa yang didapat oleh masyarakat Hu’u dan Dompu selain debu dan gangguan?!”
Lebih jauh, penggunaan perusahaan luar daerah juga dinilai berpotensi menjadi celah untuk mengalihkan potensi pajak dan DBH ke luar wilayah NTB, sehingga dampak fiskal bagi pembangunan daerah menjadi sangat lemah atau bahkan nihil.
Surat terbuka ini bukan hanya sekadar kritik, melainkan DESAKAN TINDAKAN. Sejumlah tuntutan keras diajukan, antara lain:
PENOLAKAN KERAS terhadap perpanjangan izin eksplorasi PT STM pada tahun 2026.
PERMINTAAN kepada Kementerian LHK untuk tidak memperpanjang PPKH.
PENGAWASAN KETAT terhadap praktik penggunaan vendor dan afiliasi yang diduga merugikan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa isu pemberdayaan lokal kini telah naik kelas dari sekadar persoalan daerah menjadi ISU STRATEGIS NASIONAL.
Amirullah menegaskan, gerakan ini sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau pembangunan. Justru sebaliknya, ini adalah tuntutan agar aturan hukum dijalankan dengan benar.
“Ini bukan anti-investasi. Ini adalah PRO-PENEGAKAN HUKUM. Kami ingin investasi datang, tapi harus membawa keadilan, bukan membawa keserakahan yang mematikan peluang lokal,” tegasnya.
Dari Hu’u, sebuah pesan keras dikirim hingga ke Jakarta: Masyarakat tidak lagi mau menjadi penonton dalam mengelola kekayaan alam di rumah sendiri.
Jika isu ini tidak direspons dengan serius dan tindakan tegas, bukan tidak mungkin hal ini akan menjadi preseden buruk dan meletup menjadi gerakan luas dalam pengawasan proyek-proyek strategis nasional.





















