Manado //Tintapos.com// – SULUT , Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pada Senin, 2 Maret 2026, penyidik melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penanganan perkara yang mencakup kurun waktu 2005 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di empat toko emas di Kota Manado dan satu toko emas di Kota Kotamobagu. Di Manado, tim penyidik mendatangi Toko Emas Bobby di Jalan Walanda Maramis, Toko Istana Jewelry di Jalan S. Parman, Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis, serta Toko Emas Haji Murni di kawasan Marina Plaza, Wenang Utara.
Sementara di Kotamobagu, penggeledahan dilakukan di Toko Emas Srikandi, Ruko Nomor 12, Jalan Yos Sudarso, Gogagoman.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain emas batangan, emas butiran, perangkat telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI AL melalui Denpom Lantamal VIII Manado.
Kejati Sulut menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta telah mengantongi izin dari pengadilan. Langkah tersebut diambil guna mempercepat proses penanganan perkara dan mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alur distribusi hasil tambang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
(*MICHAEL HONTONG*)






















