RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Bisnis Pil Trex di Rumah Kontrakan Genteng- Banyuwangi Dibongkar Polisi

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi //Tintapos// – Jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) Jenis Trihexyphenidyl, yang dijalankan dari sebuah rumah kontrakan di Perum Permata Puri Blok A5 No.16, Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Senin, 02/03/2026

Praktik bisnis haram tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat yang resah, dengan dugaan peredaran pil Trihexyphenidyl atau populer disebut Pil Trex di kawasan perum itu

Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi Putra menyampaikan, ungkap kasus peredaran okerbaya itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026. Sehingga dilakukan patroli penggerebekan pada, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Setelah menerima informasi, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya benar di kotrakan tersebut dijadikan tempat bisnis mengedarkan pil Trex,” katanya, Senin (02/2/2026).

Dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan, seorang pria berinisial MM (42) yang diduga menjadi pengedar Pil Trex tanpa izin di rumah kontrakannya.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa 86 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp103.000 hasil penjualan obat, satu unit iPhone XR warna putih, satu bendel plastik klip kosong, serta dua tas.

Baca Juga:  HUT ke-24 Kota Bima: Ketua GAPENSI Ir. Rusdin H. Adnan: "Kami Siap Bangun Bima Lebih Maju dan Kokoh"

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Sujarwadi.
Dalam penyidikan, Ipda Sujarwadi mengungkap, apabila tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian. Namun, pelaku tetap nekat mengedarkan obat keras kepada masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa kewenangan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan,” ujar Ipda Sujarwadi. (Tim/Tintapos)

Berita Terkait

Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby Dukungan dan Sinergi bersama Pemprov Riau Pelaksanaan MTQ diharapkan Berjalan Sukses
Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung
Untuk Lancarnya MTQ ke 44 tingkat Provinsi Riau, BPBD Kuansing Telah Siapkan Personel Siaga
Jelang MTQ 44 Riau, 10 Cabang Lomba Siap Dipertandingkan di Teluk Kuantan
PG Prajekan Bondowoso Targetkan Produksi 40 Ribu Ton Di Musim Giling
ALUNA LEGALINDO TAWARKAN LAYANAN PENDIRIAN PT PERORANGAN MULAI Rp400 RIBU
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Ketua Umum DPP Yayasan GANISA Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H / 16 Juni 2026 M
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:58

Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby Dukungan dan Sinergi bersama Pemprov Riau Pelaksanaan MTQ diharapkan Berjalan Sukses

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:33

Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:16

Untuk Lancarnya MTQ ke 44 tingkat Provinsi Riau, BPBD Kuansing Telah Siapkan Personel Siaga

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:09

Jelang MTQ 44 Riau, 10 Cabang Lomba Siap Dipertandingkan di Teluk Kuantan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:41

PG Prajekan Bondowoso Targetkan Produksi 40 Ribu Ton Di Musim Giling

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:36

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 14:40

Ketua Umum DPP Yayasan GANISA Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H / 16 Juni 2026 M

Senin, 15 Juni 2026 - 13:57

KASUS VIRAL BRI BIMA: TIDAK ADA KEPUTUSAN JELAS, DISEBUT RAHASIA BANK — SAMA SAJA MENYEMBUNYIKAN PERSOALAN, APAKAH CUKUP UNTUK MEMPERBAIKI RUMAH TANGGA YANG SUDAH RUSAK?

Berita Terbaru

Berita

Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung

Selasa, 16 Jun 2026 - 01:33