Bisnis Pil Trex di Rumah Kontrakan Genteng- Banyuwangi Dibongkar Polisi

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi //Tintapos// – Jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) Jenis Trihexyphenidyl, yang dijalankan dari sebuah rumah kontrakan di Perum Permata Puri Blok A5 No.16, Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Senin, 02/03/2026

Praktik bisnis haram tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat yang resah, dengan dugaan peredaran pil Trihexyphenidyl atau populer disebut Pil Trex di kawasan perum itu

Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi Putra menyampaikan, ungkap kasus peredaran okerbaya itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026. Sehingga dilakukan patroli penggerebekan pada, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Setelah menerima informasi, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya benar di kotrakan tersebut dijadikan tempat bisnis mengedarkan pil Trex,” katanya, Senin (02/2/2026).

Dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan, seorang pria berinisial MM (42) yang diduga menjadi pengedar Pil Trex tanpa izin di rumah kontrakannya.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa 86 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp103.000 hasil penjualan obat, satu unit iPhone XR warna putih, satu bendel plastik klip kosong, serta dua tas.

Baca Juga:  Halal Bihalal Kemenag Banyuwangi, Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Sujarwadi.
Dalam penyidikan, Ipda Sujarwadi mengungkap, apabila tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian. Namun, pelaku tetap nekat mengedarkan obat keras kepada masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tanpa kewenangan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan,” ujar Ipda Sujarwadi. (Tim/Tintapos)

Berita Terkait

MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING
Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Panglima Besar Hulubalang LAMR Hadiri Pelepasan Komjen Herry Heryawan, Apresiasi Pelestarian Budaya Melayu dan Green Policing
Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:27

MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:27

Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:34

Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:52

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:41

Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:18

Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:12

Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:52

Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang

Berita Terbaru