KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Selama Februari 2026, Polresta Manado Ungkap Kasus Sabu dan Ribuan Obat Keras

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO //Tintapos.com// – SULUT , Humas Polresta Manado – Sepanjang kurun waktu bulan Februari 2026, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras Trihexyphenidyl di wilayah hukum Kota Manado.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam kegiatan press release yang turut didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (3/3/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa selama Februari 2026, pihaknya berhasil mengamankan:
• 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28).
• 2 tersangka kasus peredaran obat keras Trihexyphenidyl, yakni RS (31) dan RP alias Ambi (38).

Adapun total barang bukti yang diamankan selama periode tersebut meliputi:
• 5 paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong), timbangan digital, alat komunikasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
• 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, hasil pengungkapan dari dua tersangka berbeda.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras di Kota Manado.

Baca Juga:  Lima Perwira Lulus S-2 STIK, Puluhan Personel Polda Sumsel Terima Penghargaan Kinerja

“Sepanjang bulan Februari ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal,” tegasnya.

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Manado.

(*MICHAEL HONTONG*)

Berita Terkait

Lima Perwira Lulus S-2 STIK, Puluhan Personel Polda Sumsel Terima Penghargaan Kinerja
Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin, bersama seluruh anggota Polsek Asakota, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1447 H.
Selidiki Ledakan di Masjid Patrang Jember, Kapolda Jatim Terjunkan Tim Gabungan dan Amankan Bahan Kimia
Kapolda Sumsel Pastikan Operasi Ketupat Musi 2026 Optimal, 329 Ribu Pemudik Terlayani Aman
Kapolda Jatim Pantau Olah TKP Ledakan di Masjid Pesona Regency Jember
Kapolda Sumsel Soroti 17 Laka Lantas di Hari Keempat Mudik, Truk Sumbu Tiga Diminta Patuhi Aturan
Kompolnas Turun ke Polda Sumsel Pantau Pengamanan Mudik Lebaran
Polda Sumsel Setop Truk Sumbu Tiga di Jalur Mudik, Arus Pemudik Diprioritaskan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:42

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu

Jumat, 17 April 2026 - 12:46

Hamdin Al-Hasby Inisiasi Kerja Sama dengan Polri untuk Perkuat Koperasi Tambang Rakyat di Pulau Sumbawa

Jumat, 17 April 2026 - 12:02

PEMERASAN DI BAWAH KEDOK PENEMPATAN TKI: KELUARGA RUGAYA CS SIAP LAPORKAN DISNASKER DOMPU, PT SMU DIDUGA PAKSA BAYAR RP8 JUTA MESKI BARU 1 HARI

Jumat, 17 April 2026 - 09:28

Penimbun BBM Pertalite,Di Tangkap Satreskrim Polres Situbondo

Jumat, 17 April 2026 - 09:10

Diduga Inisial ND Pemilik Beberapa Unit Rakit Dompeng Masih Bebas Melakukan Aktivitas PETI, APH diminta Tindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 06:27

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja Penyelam Meninggal di Perairan Sangihe

Jumat, 17 April 2026 - 04:44

BOMBASTIS! PROYEK SUNGAI RP 147 MILIAR DIDUGA KORUPSI, KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN CAPAI RP 5 MILIAR

Jumat, 17 April 2026 - 03:26

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Salurkan Bantuan Sosial hingga Tebar Benih Ikan

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Bogor Siapkan Pusat Layanan Haji Terpadu

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:42