Selama Februari 2026, Polresta Manado Ungkap Kasus Sabu dan Ribuan Obat Keras

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO //Tintapos.com// – SULUT , Humas Polresta Manado – Sepanjang kurun waktu bulan Februari 2026, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras Trihexyphenidyl di wilayah hukum Kota Manado.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam kegiatan press release yang turut didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (3/3/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa selama Februari 2026, pihaknya berhasil mengamankan:
• 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28).
• 2 tersangka kasus peredaran obat keras Trihexyphenidyl, yakni RS (31) dan RP alias Ambi (38).

Adapun total barang bukti yang diamankan selama periode tersebut meliputi:
• 5 paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong), timbangan digital, alat komunikasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
• 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, hasil pengungkapan dari dua tersangka berbeda.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras di Kota Manado.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Dukung Swasembada Pangan, Gerakkan Masyarakat Tanam Kacang Tanah

“Sepanjang bulan Februari ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal,” tegasnya.

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Manado.

(*MICHAEL HONTONG*)

Berita Terkait

LP. KPK. NTB. SOMASI KEJAKSAAN NEGERI RABA BIMA ATAS DUGAAN CACAT PROSEDUR PROSES HUKUM OLEH OKNUM PENYIDIK.
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR
Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Warga Sebut BUJANG di Duga buka Usaha Pemurnian Emas Ilegal di desa Kalimanting, APH diminta Tangkap Pelaku Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:52

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:47

Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Berita Terbaru