KELURAHAN LELAMASE DIBEDA‑BEDAKAN PULUHAN TAHUN: DARI 1945 HINGGA 2026 BELUM ADA JALAN LAYAK DAN SINYAL — WARGA TUNTUT KEADILAN SESUAI PANCASILA & UUD 1945

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA –//Tintapos.com//-SELASA, 15 SEPTEMBER 2026

Praktik pembangunan yang diduga tidak merata dan membeda‑bedakan wilayah masih terus berlangsung di Kota Bima. Yang paling lama merasakan ketimpangan ini adalah Kelurahan Lelamase , sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga memasuki tahun 2026, wilayah berpenduduk lebih dari dua ribu jiwa ini belum pernah benar‑benar disentuh pembangunan infrastruktur yang layak dan setara dengan daerah lain. Warga menegaskan, ketiadaan kemajuan ini bukan karena tidak berhak, melainkan karena perlakuan yang tidak adil dari pengelolaan anggaran daerah selama puluhan tahun.

Di tengah zaman yang sudah berjalan masuk era digital, warga Lelamase masih belum mendapatkan akses jaringan komunikasi yang layak. Belum ada menara pemancar, sinyal seluler lemah bahkan sering hilang sama sekali, dan akses internet belum menjangkau wilayah ini. Padahal di masa kini, jaringan sudah menjadi kebutuhan dasar yang menyangkut pendidikan, usaha, pelayanan kesehatan, hingga keselamatan warga — namun sampai hari ini belum ada langkah nyata pemerintah untuk membangunnya, padahal wilayah ini sudah ada sejak lama dan warganya tetap taat membayar kewajiban keuangan daerah.

Kondisi jalan pun tak kalah memprihatinkan. Lebar jalan hanya empat meter, sempit, rawan rusak, dan berulang kali menjadi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini jauh dari standar pelayanan dasar yang seharusnya dinikmati setiap warga negara, sekaligus membuktikan bahwa pembangunan belum menjangkau seluruh wilayah secara adil.

Warga Lelamase menegaskan tuntutan mereka berpegang teguh pada Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta Undang‑Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat ketiga yang menyatakan segala kekayaan dikelola negara untuk kemakmuran rakyat, dan Pasal 34 ayat pertama yang menegaskan negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Menteri Trenggono puji proyek pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi

“Kami juga membayar pajak, retribusi, dan segala kewajiban warga negara. Uang itu masuk ke Kas Daerah Kota Bima. Lantas mengapa hasilnya tidak pernah kembali untuk kemajuan wilayah kami? Mengapa kami dibiarkan tertinggal sendirian selama puluhan tahun?” ucap perwakilan warga dengan nada tegas namun tetap santun.

Andika Putra Lelamase, Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB sekaligus putra asli wilayah ini, menyampaikan desakan resmi kepada Pemerintah Kota Bima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, dan Wali Kota Bima agar segera bertindak nyata dan bertanggung jawab.

“Kami menuntut kesetaraan. Segera bangun jaringan komunikasi yang merata dan bangun serta perlebar jalan agar aman dan layak dipakai. Jangan lagi membeda‑bedakan warga hanya karena tempat tinggal berbeda. Setiap orang yang membayar pajak dan hidup di tanah ini berhak mendapat pelayanan yang sama. Keadilan bukan sekadar tulisan di atas kertas, harus terasa nyata sampai ke pelosok paling jauh sekalipun,” tegas Andika Putra Lelamase.

Warga menegaskan kesabaran sudah diuji terlalu lama. Kini mereka menuntut perencanaan yang terbuka, anggaran yang jelas, dan pelaksanaan pembangunan yang benar‑benar merata  agar tidak ada lagi wilayah yang tertinggal, dan setiap warga Kota Bima benar‑benar diperlakukan sama dan adil sesuai janji konstitusi negara.

Red .

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru