BOGOR //TintaPos.Com// – Rentetan kecelakaan di perlintasan kereta api kembali terjadi dalam waktu berdekatan. Di Bekasi Timur, insiden bermula dari sebuah mobil listrik yang berhenti di atas rel hingga memicu gangguan perjalanan kereta dan tabrakan beruntun terjadi. Tak lama berselang, kecelakaan fatal terjadi di Grobogan, Jawa Tengah. Sebuah mobil Toyota Avanza tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah barat ke Timur.
Peristiwa yang terjadi di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Jumat (1/5/2026) dini hari itu menyebabkan mobil berpenumpang sembilan orang terpental hingga sekitar 20 meter ke area persawahan. Lima orang dilaporkan meninggal dunia (2/5), sementara korban lainnya mengalami luka-luka. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat kurangnya kehati-hatian pengemudi saat melintasi rel.
Fenomena kendaraan yang tiba-tiba mati di atas rel kembali menjadi perhatian. Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), rel kereta api mengandung arus listrik yang dapat menimbulkan medan elektromagnetik. Saat kereta mendekat, medan ini meningkat dan berpotensi mengganggu sistem elektronik kendaraan, terutama komponen pengendali mesin. Ketika sistem tersebut terganggu, mesin bisa mati mendadak dan kendaraan berhenti di atas rel.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan bahwa medan magnet dari dinamo lokomotif juga dapat memengaruhi kendaraan, bahkan dalam jarak yang cukup jauh, sekitar 600 meter. Kondisi ini semakin berisiko apabila kendaraan tidak dalam kondisi prima atau pengemudi tidak menggunakan teknik berkendara yang tepat saat melintasi rel.
Selain faktor teknis, kondisi psikologis pengemudi turut berperan. Saat kendaraan tiba-tiba mati di atas rel, kepanikan kerap membuat pengemudi kehilangan kendali, sehingga upaya menyalakan kembali mesin atau mengevakuasi diri menjadi terlambat.
Menyikapi hal ini, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api. Pengemudi sebaiknya memperlambat laju kendaraan dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, serta menggunakan gigi rendah agar tenaga mesin tetap stabil.
Jika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan kereta api sudah mulai ditutup, pengemudi harus menghentikan kendaraannya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyebutkan, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan harus memberikan prioritas kepada kereta api.” Pasal ini mewajibkan pengemudi menghentikan kendaraannya, melihat situasi, dan mendengar peringatan saat akan melewati perlintasan sebidang, dengan sanksi denda atau kurungan jika melanggar.
Penting pula untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik, terutama pada sistem kelistrikan. Jika kendaraan mengalami gangguan di atas rel, langkah paling aman adalah segera keluar dari kendaraan dan menjauh dari jalur rel untuk menghindari risiko yang lebih besar. Disiplin dalam mematuhi rambu dan tidak memaksakan diri melintas saat kondisi tidak memungkinkan menjadi kunci utama keselamatan.
Peristiwa di Bekasi Timur, Jawa Barat dan Grobogan, Jawa Tengah menjadi pengingat bahwa perlintasan kereta api adalah titik rawan yang menuntut kewaspadaan tinggi dari semua pengguna jalan, sekaligus perlunya peningkatan sistem pengamanan di lapangan agar tragedi serupa tidak terus berulang. [AM]]





















