RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Laporan Mandek, LATSKAR Desak Kejati NTB Naikkan Kasus Kolam Retensi Amahami

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 16:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – 30 April 2026
Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan duga’an kejahatan pertanahan di kawasan Kolam Retensi Amahami Kota Bima, yang hingga kini telah berjalan lebih dari dua bulan tanpa kejelasan penanganan.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara kepada pihak Kejati NTB pada Senin 2 Februari 2026 dan diterima oleh pihak Seksi Pidana Khusus.

Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi terbuk terkait perkembangan penanganan perkara, baik pada tahap telaah awal maupun peningkatan status ke tahap penyelidikan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya penundaan berlarut (undue delay) yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum pelayanan publik yang diatur dalam SOP penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.

Kasus ini berkaitan dengan duga’an penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara faktual dan administratif telah diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Kolam Retensi Amahami, bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didukung pendanaan Bank Dunia.

Berdasarkan temuan investigasi lapangan pada Januari 2026 di temukan adanya aktivitas penguasaan fisik berupa pemagaran dan pengkavelingan lahan seluas ±0,50 hektare di kawasan Amahami, tepatnya di samping Kantor Imigrasi Kota Bima. Lahan tersebut diklaim sebagai milik pribadi dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal berdasarkan Surat Dukungan Pemerintah Kota Bima, Naskah Hibah Aset kepada BBWS NTB I, Serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari aset pemerintah Kota bima yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas pengendalian banjir bagi masyarakat kota bima.

Baca Juga:  Diduga Polsek Singingi Hilir tak Berdaya dihadapan Aktivitas Pemurnian Emas Ilegal di Desa Petai

Imam Plur menilai terdapat indikasi kuat Cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat (SHM) tersebut, Atas Kelalaian pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas hilangnya fungsi lahan publik.

Selain itu fakta, bahwa Sertifikat SHM masih aktif, penguasaan fisik masih berlangsung, dan belum adanya tindakan tegas dari instansi terkait yang memperkuat duga’an adanya pembiaran yang berimplikasi hukum.

Desakan kepada Kejati NTB Untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan sesuai dengan SOP penanganan perkara di lingkup Kejaksaan.

Segera menaikan status perkara dari tahap telaah/pengaduan ke tahap penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat dan pengelolaan aset.

Sebagai bentuk kontrol dan menjamin objektivitas penanganan perkara, secara tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini di Kejati NTB.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Jika tidak ada perkembangan, maka ini bukan lagi sekadar lambat, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran, tegas Imam Plur LATSKAR.

Imam Plur juga menegaskan akan terus melakukan langkah advokasi, baik melalui jalur hukum maupun tekanan publik hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru