Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – 30 April 2026
Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan duga’an kejahatan pertanahan di kawasan Kolam Retensi Amahami Kota Bima, yang hingga kini telah berjalan lebih dari dua bulan tanpa kejelasan penanganan.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara kepada pihak Kejati NTB pada Senin 2 Februari 2026 dan diterima oleh pihak Seksi Pidana Khusus.
Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi terbuk terkait perkembangan penanganan perkara, baik pada tahap telaah awal maupun peningkatan status ke tahap penyelidikan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya penundaan berlarut (undue delay) yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum pelayanan publik yang diatur dalam SOP penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.
Kasus ini berkaitan dengan duga’an penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara faktual dan administratif telah diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Kolam Retensi Amahami, bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didukung pendanaan Bank Dunia.
Berdasarkan temuan investigasi lapangan pada Januari 2026 di temukan adanya aktivitas penguasaan fisik berupa pemagaran dan pengkavelingan lahan seluas ±0,50 hektare di kawasan Amahami, tepatnya di samping Kantor Imigrasi Kota Bima. Lahan tersebut diklaim sebagai milik pribadi dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).
Padahal berdasarkan Surat Dukungan Pemerintah Kota Bima, Naskah Hibah Aset kepada BBWS NTB I, Serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari aset pemerintah Kota bima yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas pengendalian banjir bagi masyarakat kota bima.
Imam Plur menilai terdapat indikasi kuat Cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat (SHM) tersebut, Atas Kelalaian pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas hilangnya fungsi lahan publik.
Selain itu fakta, bahwa Sertifikat SHM masih aktif, penguasaan fisik masih berlangsung, dan belum adanya tindakan tegas dari instansi terkait yang memperkuat duga’an adanya pembiaran yang berimplikasi hukum.
Desakan kepada Kejati NTB Untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan sesuai dengan SOP penanganan perkara di lingkup Kejaksaan.
Segera menaikan status perkara dari tahap telaah/pengaduan ke tahap penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat dan pengelolaan aset.
Sebagai bentuk kontrol dan menjamin objektivitas penanganan perkara, secara tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini di Kejati NTB.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Jika tidak ada perkembangan, maka ini bukan lagi sekadar lambat, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran, tegas Imam Plur LATSKAR.
Imam Plur juga menegaskan akan terus melakukan langkah advokasi, baik melalui jalur hukum maupun tekanan publik hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)





















