RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Laporan Mandek, LATSKAR Desak Kejati NTB Naikkan Kasus Kolam Retensi Amahami

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 16:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – 30 April 2026
Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan duga’an kejahatan pertanahan di kawasan Kolam Retensi Amahami Kota Bima, yang hingga kini telah berjalan lebih dari dua bulan tanpa kejelasan penanganan.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara kepada pihak Kejati NTB pada Senin 2 Februari 2026 dan diterima oleh pihak Seksi Pidana Khusus.

Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi terbuk terkait perkembangan penanganan perkara, baik pada tahap telaah awal maupun peningkatan status ke tahap penyelidikan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya penundaan berlarut (undue delay) yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum pelayanan publik yang diatur dalam SOP penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.

Kasus ini berkaitan dengan duga’an penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara faktual dan administratif telah diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Kolam Retensi Amahami, bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didukung pendanaan Bank Dunia.

Berdasarkan temuan investigasi lapangan pada Januari 2026 di temukan adanya aktivitas penguasaan fisik berupa pemagaran dan pengkavelingan lahan seluas ±0,50 hektare di kawasan Amahami, tepatnya di samping Kantor Imigrasi Kota Bima. Lahan tersebut diklaim sebagai milik pribadi dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal berdasarkan Surat Dukungan Pemerintah Kota Bima, Naskah Hibah Aset kepada BBWS NTB I, Serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari aset pemerintah Kota bima yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas pengendalian banjir bagi masyarakat kota bima.

Baca Juga:  Paten, Pemilik Warung Lawan 3 Orang Yang Diduga Berniat Merampok Warungnya

Imam Plur menilai terdapat indikasi kuat Cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat (SHM) tersebut, Atas Kelalaian pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas hilangnya fungsi lahan publik.

Selain itu fakta, bahwa Sertifikat SHM masih aktif, penguasaan fisik masih berlangsung, dan belum adanya tindakan tegas dari instansi terkait yang memperkuat duga’an adanya pembiaran yang berimplikasi hukum.

Desakan kepada Kejati NTB Untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan sesuai dengan SOP penanganan perkara di lingkup Kejaksaan.

Segera menaikan status perkara dari tahap telaah/pengaduan ke tahap penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat dan pengelolaan aset.

Sebagai bentuk kontrol dan menjamin objektivitas penanganan perkara, secara tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini di Kejati NTB.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Jika tidak ada perkembangan, maka ini bukan lagi sekadar lambat, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran, tegas Imam Plur LATSKAR.

Imam Plur juga menegaskan akan terus melakukan langkah advokasi, baik melalui jalur hukum maupun tekanan publik hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru