Padang //TintaPos.Com// – Aksi pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Seorang pria berinisial FYP (46) diamankan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasus ini dilaporkan oleh Dhea Amelia melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus bermula saat korban melacak keberadaan ponselnya melalui fitur iCloud.
Perangkat tersebut terdeteksi berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor yang identik dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tidak jauh dari kendaraan tersebut, seorang pria yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor langsung diamankan.
Tanpa perlawanan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online mengakui perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna green yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan efektivitas pemanfaatan teknologi digital dalam membantu proses penyelidikan serta respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian di ruang publik.
(*Ziqro)






















