RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Raperda Jam Operasional Ritel Modern Banyuwangi Diserahkan ke DPRD

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, //Tintapos.com// — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketertiban umum ke Sekretariat DPRD Banyuwangi, Selasa, 5 Mei 2026. Raperda itu merupakan revisi aturan jam operasional toko swalayan dan ritel modern yang sebelumnya menuai polemik di masyarakat.
Draft diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo dan diterima Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara.
Raperda ini juga mengatur soal reklame dan tempat hiburan malam.
Dalam draft tersebut, jam operasional ritel modern dibagi dalam 2 waktu. Hari kerja Senin hingga Jumat diusulkan buka pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan akhir pekan Sabtu hingga Minggu pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.

“Raperda ini kami ajukan untuk dibahas bersama. Tujuannya menata aktivitas ekonomi dan sosial agar lebih seimbang, tertib, dan kondusif,” kata Guntur, saat dikonfirmasi awak media
Selasa 5 Mei 2026.

Guntur menambahkan, mulai Rabu, 6 Mei 2026, draft akan diuji coba untuk mengukur dampak langsung sebelum raperda ditetapkan, baik bagi pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional. Penyusunan draft diklaim telah melalui proses terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga jaringan ritel modern.
Pemkab Banyuwangi juga membuka ruang dialog dan audiensi bagi masyarakat untuk memberikan masukan guna penyempurnaan raperda. Pemkab berupaya mencari titik tengah agar usaha tetap berkembang, masyarakat terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Disiplin Aparatur di SMK Negeri 2 Aramö Disorot Publik

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan pihak legislatif akan membahas raperda melalui panitia khusus atau pansus dengan melibatkan pengusaha, investor, dan masyarakat.

“Percepatan bukan yang utama, yang penting kualitas perdanya. Semua yang berizin harus kita ayomi, sedangkan yang belum berizin segera diselesaikan,” kata Made.

Made juga mengusulkan pengaturan jam operasional mempertimbangkan zonasi kawasan wisata. Ia menyebut kawasan seperti Ijen, stasiun, dan bandara perlu diberi ruang operasional hingga 24 jam dan akan didetailkan dalam pembahasan pansus.

Polemik ini bermula dari Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026. Dalam aturan itu, toko swalayan non-berjejaring dibatasi beroperasi pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, sementara minimarket dan supermarket berjejaring hanya boleh buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan itu dinilai tidak selaras dengan karakter Banyuwangi sebagai daerah wisata
(Tim)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru