Banyuwangi, //Tintapos.com// — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketertiban umum ke Sekretariat DPRD Banyuwangi, Selasa, 5 Mei 2026. Raperda itu merupakan revisi aturan jam operasional toko swalayan dan ritel modern yang sebelumnya menuai polemik di masyarakat.
Draft diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo dan diterima Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara.
Raperda ini juga mengatur soal reklame dan tempat hiburan malam.
Dalam draft tersebut, jam operasional ritel modern dibagi dalam 2 waktu. Hari kerja Senin hingga Jumat diusulkan buka pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan akhir pekan Sabtu hingga Minggu pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.
“Raperda ini kami ajukan untuk dibahas bersama. Tujuannya menata aktivitas ekonomi dan sosial agar lebih seimbang, tertib, dan kondusif,” kata Guntur, saat dikonfirmasi awak media
Selasa 5 Mei 2026.
Guntur menambahkan, mulai Rabu, 6 Mei 2026, draft akan diuji coba untuk mengukur dampak langsung sebelum raperda ditetapkan, baik bagi pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional. Penyusunan draft diklaim telah melalui proses terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga jaringan ritel modern.
Pemkab Banyuwangi juga membuka ruang dialog dan audiensi bagi masyarakat untuk memberikan masukan guna penyempurnaan raperda. Pemkab berupaya mencari titik tengah agar usaha tetap berkembang, masyarakat terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan pihak legislatif akan membahas raperda melalui panitia khusus atau pansus dengan melibatkan pengusaha, investor, dan masyarakat.
“Percepatan bukan yang utama, yang penting kualitas perdanya. Semua yang berizin harus kita ayomi, sedangkan yang belum berizin segera diselesaikan,” kata Made.
Made juga mengusulkan pengaturan jam operasional mempertimbangkan zonasi kawasan wisata. Ia menyebut kawasan seperti Ijen, stasiun, dan bandara perlu diberi ruang operasional hingga 24 jam dan akan didetailkan dalam pembahasan pansus.
Polemik ini bermula dari Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026. Dalam aturan itu, toko swalayan non-berjejaring dibatasi beroperasi pukul 08.00 hingga 21.00 WIB, sementara minimarket dan supermarket berjejaring hanya boleh buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan itu dinilai tidak selaras dengan karakter Banyuwangi sebagai daerah wisata
(Tim)






















