KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 1 Mei 2026 – Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB memberikan penjelasan komprehensif dan membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh PT Sukses Mandiri Utama (PT SMU). Menanggapi laporan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Bapak Adim, menegaskan bahwa narasi yang dibangun pihak perusahaan sangat tidak proporsional dan memutarbalikkan fakta hukum.
“Tuduhan ini sangat ironis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti transfer yang mereka klaim sebagai alat bukti pemerasan, justru merupakan bukti otentik adanya mekanisme penyelesaian kewajiban pengembalian dana kepada CPMI. Ini bukan pemerasan, melainkan sisa hak pekerja yang disepakati bersama sebagai kompensasi jasa dan operasional advokasi,” tegas Adim.
Berikut adalah uraian objektif berdasarkan fakta lapangan dan kesepakatan yang terjadi:
1. Dasar Kewajiban Perusahaan
PT SMU memiliki kewajiban hukum mengembalikan dana sebesar Rp 4.600.000,- per orang kepada 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
2. Kesepakatan di Kantor Cabang Santi
Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Cabang PT SMU Kelurahan Santi, yang dihadiri oleh Ibu Lilis (Perusahaan) dan Pengurus BAPEKA, dicapai kesepakatan musyawarah sebagai berikut:
Poin 1: CPMI bersedia menerima pelunasan sebesar Rp 3.600.000,- per orang.
Poin 2: Selisih sisa dana sebesar Rp 1.000.000,- per orang (Total Rp 4.000.000,-) disepakati menjadi hak BAPEKA sebagai Biaya Jasa Advokasi dan Operasional Lapangan.
3. Realisasi Penyaluran Dana
Mengingat urgensi tugas dan kondisi cuaca buruk saat harus melakukan perjalanan ke Disnaker Dompu, dilakukan pencairan tahap awal sebesar Rp 1.000.000,- untuk keperluan transportasi dan operasional atas persetujuan bersama.
TEMUAN ANOMALI: DANA TIDAK LENGKAP
Pasca proses mediasi, ditemukan anomali yang sangat mengherankan dalam pertanggungjawaban dana:
Dari total kewajiban Rp 4.000.000,-, hanya terealisasi transfer sebesar Rp 2.000.000,- ke pihak BAPEKA.
Sisa saldo Rp 2.000.000,- tidak jelas pertanggungjawabannya. Muncul narasi yang membingungkan dimana sebagian dana diklaim diberikan ke instansi lain, yang diduga kuat merupakan upaya mengalihkan wewenang tidak sesuai prosedur.
“Secara analitis, pola ini menunjukkan adanya inkonsistensi dan potensi penyalahgunaan alur keuangan. Sangat memprihatinkan ketika nama baik instansi pemerintah diseret hanya untuk menutupi ketidakjelasan alur dana tersebut. Ini bukan soal pemerasan, tapi soal integritas pengelolaan uang rakyat,” papar Adim.
BAPEKA-NTB menyikapi laporan ini dengan kepala dingin namun tetap tegas. Kami siap menghadapi proses hukum karena yakin bertindak sesuai koridor kesepakatan dan demi kepentingan perlindungan pekerja migran.
“Kami tidak meminta, kami menerima berdasarkan kesepakatan. Jika mereka merasa dirugikan, silakan buka kembali dokumen kesepakatan dan bukti transfernya secara utuh. Kebenaran akan terungkap melalui bukti-bukti yang ada, bukan melalui narasi yang diputarbalikkan,” tutup Adim dengan penuh keyakinan.
Red.1





















