Kabupaten Bima, //TintaPos.Com// – Langkah tegas dan cepat ditunjukkan Kepolisian Resor Kabupaten Bima dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Laporan resmi yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat dengan nomor registrasi 015/LAP/BAPEKA-NTB/V/2026, langsung mendapat respon serius dari pimpinan dan tim penyidik Polres Bima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penyidik Utama Polres Bima, Muhammad Jodin, S.H., telah bergerak cepat. Tepat pada Senin, 25 Mei 2026, surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada Adim, selaku Sekretaris Jenderal BAPEKA yang bertindak sebagai pelapor, untuk hadir memberikan keterangan dan klarifikasi lengkap terkait materi laporan yang disampaikannya.
Pemanggilan terhadap Sekjen BAPEKA ini menjadi langkah awal yang krusial dalam pengusutan kasus ini. Melalui pemeriksaan awal tersebut, penyidik akan menggali seluruh informasi dan bukti permulaan yang dimiliki, sebelum kemudian menjatuhkan surat panggilan kepada puluhan pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Dalam dokumen laporan setebal puluhan halaman yang diserahkan BAPEKA, secara jelas dan rinci disebutkan sejumlah nama dan unsur yang diduga kuat terlibat dalam proses pengadaan yang dinilai bermasalah tersebut. Pihak-pihak yang dipastikan akan dipanggil untuk diperiksa tim penyidik antara lain: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Panitia Penerima Barang,Unsur Pengawas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),Unsur Pengawas dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bima,Serta Pihak Penyedia Barang dan Jasa, yaitu PT Solusi Klik.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diinisiasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima. Komoditas yang menjadi sorotan utama adalah pengadaan alat berat berupa unit Excavator dan Buldoser, yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran 2025 lalu.
Ditegaskan oleh Penyidik Utama Polres Bima, Muhammad Jodin, S.H., bahwa usai mendapatkan keterangan lengkap dari pelapor, timnya akan segera masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut dan memanggil para pihak yang terlapor. Proses hukum dipastikan berjalan objektif dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Setelah mendapatkan keterangan awal dan melengkapi berkas dari pelapor, kami akan segera memanggil satu per satu pihak yang terlapor maupun yang tercantum dalam laporan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kami akan dalami setiap unsur dan bukti yang ada demi mengungkap fakta hukum yang sebenarnya, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun yang luput dari jerat hukum,” tegas Jodin dengan nada serius.
Karna tidak ada tanggapan dari mantan Kepala Dinas terkait ,Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Bima, mengingat nilai anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat yang sangat diharapkan manfaatnya untuk pembangunan daerah. Publik pun kini menantikan langkah nyata Polres Bima untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah bersih dari penyimpangan, sekaligus menegakkan hukum dan akuntabilitas pemerintahan di Bima.
Red.





















