KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Selama Februari 2026, Polresta Manado Ungkap Kasus Sabu dan Ribuan Obat Keras

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO //Tintapos.com// – SULUT , Humas Polresta Manado – Sepanjang kurun waktu bulan Februari 2026, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras Trihexyphenidyl di wilayah hukum Kota Manado.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam kegiatan press release yang turut didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (3/3/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa selama Februari 2026, pihaknya berhasil mengamankan:
• 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28).
• 2 tersangka kasus peredaran obat keras Trihexyphenidyl, yakni RS (31) dan RP alias Ambi (38).

Adapun total barang bukti yang diamankan selama periode tersebut meliputi:
• 5 paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong), timbangan digital, alat komunikasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
• 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, hasil pengungkapan dari dua tersangka berbeda.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras di Kota Manado.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Amankan Puluhan Pengunjung Kafe dan Botol Miras dalam Operasi Pekat Musi 2026

“Sepanjang bulan Februari ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal,” tegasnya.

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Manado.

(*MICHAEL HONTONG*)

Berita Terkait

Kapolresta Banyuwangi Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Silaturahmi ke Kodim 0825 Banyuwangi
Polsek Sukowono,Membubarkan Sound Horeg Dini Hari Di Bulan Ramadhan
Polres Banyuasin Pimpin Langsung Perbaikan Jalan Lintas Timur, Dukung Gerakan Asri Indonesia
Polresta Manado Laksanakan Upacara PTDH, Wujud Konsistensi dan Ketegasan Polri dalam Penegakan Disiplin
Kapolsek Rambutan Turun Langsung Terkait Ditemukannya Mayat Pria di Persawahan Sungai Pinang
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Polri-Pers Demi Stabilitas Daerah dan Nasional
BERGERAK BERSAMA! PLH KAPOLRES BIMA KOTA AJAK LURAH-KADES GENTARKAN NARKOBA DARI AKAR
Kapolda Sumsel Perkuat Soliditas Forkopimda Jelang Idul Fitri 1447 H
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:44

Pesantren Al-Fatah Cileungsi Gelar Bazar Ramadhan, Latih Kemandirian Santri

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:55

Mahdalena Ajak Umat Islam NTB Sambut Ramadhan: Luruskan Niat, Perbaiki Diri, Raih Keberkahan Ilahi

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:05

Makjang! Oknum Guru PPPK Diduga S3lingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

Senin, 16 Februari 2026 - 02:13

Kunjungan Ketua Umum Dpp Ganisa Sunardi Lintang. SM Kepada Dpd Ganisa Kabupaten Cianjur Berikan Semangat dan Bantuan Al’qur’an

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:11

Tinta Pos Resmi Buka Perwakilan di NTB: Perkuat Jangkauan Nasional dari Jantung Kota Bima

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:31

Sambut Ramadhan 1447 H, Pesantren Al-Fatah Cileungsi Siapkan Beragam Program Ibadah dan Sosial

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:54

“Menyucikan Hati, Menjalin Ukhuwah: Makan Bersama Sambut Ramadhan” TPQ NURUL YAQIN PULAU BUSUK JAYA

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:12

PS Kanit Binmas Polsek Rambang Pimpin Pembagian Nasi Kotak di Kegiatan Jum’at Berkah

Berita Terbaru

Berita

Di Balik Usaha KDMP Sidomulyo Jember yang Sukses

Selasa, 3 Mar 2026 - 10:48