RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua DPRD Kota Padang

Wakil Ketua DPRD Kota Padang

Selama Februari 2026, Polresta Manado Ungkap Kasus Sabu dan Ribuan Obat Keras

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO //Tintapos.com// – SULUT , Humas Polresta Manado – Sepanjang kurun waktu bulan Februari 2026, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras Trihexyphenidyl di wilayah hukum Kota Manado.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam kegiatan press release yang turut didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (3/3/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa selama Februari 2026, pihaknya berhasil mengamankan:
• 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28).
• 2 tersangka kasus peredaran obat keras Trihexyphenidyl, yakni RS (31) dan RP alias Ambi (38).

Adapun total barang bukti yang diamankan selama periode tersebut meliputi:
• 5 paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong), timbangan digital, alat komunikasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
• 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, hasil pengungkapan dari dua tersangka berbeda.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras di Kota Manado.

Baca Juga:  DESAKAN TRANSPARANSI ATAS BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG TAK TERMUAT DALAM DAKWAAN, JPU SYAHRUL JELASKAN KEWENANGAN MENGADILI DI TANGERANG

“Sepanjang bulan Februari ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal,” tegasnya.

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Manado.

(*MICHAEL HONTONG*)

Berita Terkait

BAPEKA-NTB RENCANA AKSI TANGGAP KEMERDEKAAN: KONSOLIDASI ASPIRASI, DESAK TINDAK LANJUT LAPORAN KORUPSI & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Usut Tuntas Kasus Serasuba, Imam Plur Warning Kajari Bima Jangan Jadi Tameng Koruptor.
Ormas Perpedayak Audiensi dengan Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr. Muhammad Abdul Rauf, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Pimpin Patroli KRYD, Kapolsek Deli Tua AKP Kennedy Sitompul Pastikan Wilayah Hukum Kondusif
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Lewat Call Center 110, Polsek Deli Tua Gerak Cepat Tangani Laka Lantas di Flyover Jamin Ginting
DESAKAN TRANSPARANSI ATAS BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG TAK TERMUAT DALAM DAKWAAN, JPU SYAHRUL JELASKAN KEWENANGAN MENGADILI DI TANGERANG
DIPANGGIL KE KEJARI BIMA, BAPEKA-NTB TEGAS TOLAK ALIBI: BELUM ADA KERUGIAN BUKAN BERARTI TIDAK ADA KORUPSI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:41

DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERHUBUNGAN NTB AJAK JADIKAN KEMERDEKAAN PEMACU KEMAJUAN LAYANAN TRANSPORTASI

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:42

MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:04

REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:01

BARA NTB SOROT MANAJEMEN PLN NTB: DARI K3 ABAI HINGGA DUGAAN KETIDAK TRANSPARANSI CSR, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR DAN JADWALKAN AKSI DEMO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:45

Ombudsman Sumbar Telusuri Dugaan Pungutan Rp200 Ribu kepada Guru dalam Sumbar Teacher Summit 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:54

H. Muharlion Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:30

UCAPAN DAN AJAKAN HUT RI KE-81 DARI WAKIL KETUA DPRD KOTA PADANG, MASTILZAL AYE

Berita Terbaru