RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pelanggaran Disiplin ASN di SMK Negeri 2 Aramö Disorot

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, 31/03/2026 //Tintapos.com// – SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta rendahnya tingkat kehadiran kepala sekolah dan tenaga pengajar dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala sekolah berinisial YB diduga melakukan penggelembungan penggunaan dana BOS selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak menjalankan tugas secara aktif, dengan tingkat kehadiran yang dilaporkan hanya sekitar satu kali dalam sebulan.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran guru di sekolah tersebut. Sejumlah guru dikabarkan jarang hadir mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan) sementara menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan belum dibayarkannya hak-hak mereka, sehingga berdampak pada proses belajar mengajar dan) menimbulkan kesulitan bagi siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan secara optimal.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam aspek disiplin, ketidakhadiran kepala sekolah dan guru tanpa alasan yang sah dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Terkait dugaan penyimpangan dana BOS, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi turunan mengenai pengelolaan dana pendidikan. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada kepala sekolah SMK Negeri 2 Aramö, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan institusi pendidikan di daerah. (Deni Zega)

Berita Terkait

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:14

Seruduk BPKAD: LATSKAR Bongkar Manipulasi SIM-BPHTB Rp3,08 Miliar Tanpa SK Wali Kota bima.

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Berita Terbaru