Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pelanggaran Disiplin ASN di SMK Negeri 2 Aramö Disorot

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, 31/03/2026 //Tintapos.com// – SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta rendahnya tingkat kehadiran kepala sekolah dan tenaga pengajar dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala sekolah berinisial YB diduga melakukan penggelembungan penggunaan dana BOS selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak menjalankan tugas secara aktif, dengan tingkat kehadiran yang dilaporkan hanya sekitar satu kali dalam sebulan.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran guru di sekolah tersebut. Sejumlah guru dikabarkan jarang hadir mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan) sementara menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan belum dibayarkannya hak-hak mereka, sehingga berdampak pada proses belajar mengajar dan) menimbulkan kesulitan bagi siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan secara optimal.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam aspek disiplin, ketidakhadiran kepala sekolah dan guru tanpa alasan yang sah dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Terima Audiensi Danguspurla Koarmada II dan Danguskamla Koarmada II

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Terkait dugaan penyimpangan dana BOS, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi turunan mengenai pengelolaan dana pendidikan. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada kepala sekolah SMK Negeri 2 Aramö, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan institusi pendidikan di daerah. (Deni Zega)

Berita Terkait

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:34

PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT

Berita Terbaru