RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pelanggaran Disiplin ASN di SMK Negeri 2 Aramö Disorot

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, 31/03/2026 //Tintapos.com// – SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta rendahnya tingkat kehadiran kepala sekolah dan tenaga pengajar dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala sekolah berinisial YB diduga melakukan penggelembungan penggunaan dana BOS selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak menjalankan tugas secara aktif, dengan tingkat kehadiran yang dilaporkan hanya sekitar satu kali dalam sebulan.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran guru di sekolah tersebut. Sejumlah guru dikabarkan jarang hadir mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan) sementara menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan belum dibayarkannya hak-hak mereka, sehingga berdampak pada proses belajar mengajar dan) menimbulkan kesulitan bagi siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan secara optimal.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam aspek disiplin, ketidakhadiran kepala sekolah dan guru tanpa alasan yang sah dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Bondowoso Kritik Dampak Alih Status PPL ke Pusat, Kinerja Dinilai Menurun

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Terkait dugaan penyimpangan dana BOS, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi turunan mengenai pengelolaan dana pendidikan. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada kepala sekolah SMK Negeri 2 Aramö, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan institusi pendidikan di daerah. (Deni Zega)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru