KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Jember ungkap 15 kasus narkoba selama Maret 2026

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, //Tintapos.com// – Polres Jember ungkap 15 kasus narkoba selama Maret 2026
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap sebanyak 15 kasus narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya (narkoba) dan menetapkan 18 tersangka dalam kasus yang diungkap selama Maret 2026.

Selama Maret, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus narkoba dengan total 18 tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dalam keterangannya,
(Kamis,2 April 2026)

Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 kasus merupakan kasus narkotika yang menyeret 17 tersangka dengan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram.

Para pelaku, lanjutnya, mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan sistem ranjau agar tidak mudah terlacak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara untuk berat di bawah lima gram maka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, namun denda minimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Proyek Publik dan Penyalahgunaan Wewenang Tahun 2025, Istri Walikota Bima Sawer-saweran di Acara Silaturrahmi yang Digelar di Kediaman Walikota Bima

Selain pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, Polres Jember juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti yang disita berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl.

Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, sehingga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” katanya.

Bobby menjelaskan ada sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya adalah penggerebekan pada 27 Maret 2026 oleh tim Satres Narkoba yang dibantu oleh tim Alap-Alap dan Samapta.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen Polres Jember untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan mengimbau masyarakat untuk aktif dalam pencegahan peredaran barang haram tersebut.

Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

(Nur/Tp)

Berita Terkait

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin
Dansecata Hadiri Acara Halal’ Bihalal PWSS Kota Bitung, Letkol Inf Ade Sampaikan Hal Ini
Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang
PADANG PARIAMAN HADAPI SEJUMLAH PERSOALAN PUBLIK, MASYARAKAT SOROT PERAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:46

Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Minggu, 5 April 2026 - 09:18

Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang

Minggu, 5 April 2026 - 03:42

PADANG PARIAMAN HADAPI SEJUMLAH PERSOALAN PUBLIK, MASYARAKAT SOROT PERAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT

Minggu, 5 April 2026 - 03:38

PADANG PARIAMAN SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA! Pemerintah Di Mana? Wakil Rakyat Ke Mana?

Berita Terbaru