RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Jember ungkap 15 kasus narkoba selama Maret 2026

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, //Tintapos.com// – Polres Jember ungkap 15 kasus narkoba selama Maret 2026
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap sebanyak 15 kasus narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya (narkoba) dan menetapkan 18 tersangka dalam kasus yang diungkap selama Maret 2026.

Selama Maret, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus narkoba dengan total 18 tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dalam keterangannya,
(Kamis,2 April 2026)

Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 kasus merupakan kasus narkotika yang menyeret 17 tersangka dengan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram.

Para pelaku, lanjutnya, mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan sistem ranjau agar tidak mudah terlacak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara untuk berat di bawah lima gram maka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, namun denda minimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Shalat Idul Fitri 1447 H Warga Sekitar di Masjid Al-Amin Kelurahan aren jaya kecamatan Bekasi timur

Selain pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, Polres Jember juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti yang disita berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl.

Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, sehingga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” katanya.

Bobby menjelaskan ada sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya adalah penggerebekan pada 27 Maret 2026 oleh tim Satres Narkoba yang dibantu oleh tim Alap-Alap dan Samapta.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen Polres Jember untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan mengimbau masyarakat untuk aktif dalam pencegahan peredaran barang haram tersebut.

Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

(Nur/Tp)

Berita Terkait

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:14

Seruduk BPKAD: LATSKAR Bongkar Manipulasi SIM-BPHTB Rp3,08 Miliar Tanpa SK Wali Kota bima.

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Berita Terbaru