BUOL, //Tintapos.com// – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh enam yayasan di Kabupaten Buol. Langkah tegas ini diambil melalui surat resmi nomor 1223/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera.
Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada hasil evaluasi dan laporan Koordinator Regional Provinsi Sulawesi Tengah. Ditemukan bahwa sejumlah SPPG di wilayah tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran utama yang ditemukan adalah belum dimilikinya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dua unsur tersebut merupakan syarat mutlak dalam menjamin keamanan dan kebersihan pangan.
Tindakan ini merupakan bentuk antisipasi terhadap risiko yang dapat berdampak pada kualitas produksi dan mutu gizi. Hal ini berkaitan erat dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026 agar tetap aman dikonsumsi.
Delapan titik SPPG yang terdampak tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Buol, antara lain Kecamatan Biau, Karamat, dan Bokat. Seluruh operasional di lokasi tersebut dinyatakan berhenti sejak tanggal surat diterbitkan.
Sejalan dengan penghentian operasional, pemerintah juga merekomendasikan penangguhan penyaluran dana bantuan kepada SPPG terkait. Bantuan dana hanya akan dicairkan kembali setelah pihak pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan standar.
Pihak pengelola SPPG kini diwajibkan segera melakukan pembenahan fasilitas pendukung dan melengkapi dokumen administrasi. Selain itu, mereka diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam sejak surat diterima.
Status pemberhentian operasional baru dapat dicabut setelah dilakukan verifikasi ulang oleh pihak berwenang. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat sebagai penerima manfaat utama program gizi nasional.





















