RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Tak Transparan dan Minim Pengawasan, Dana BOS SMK Negeri 2 Aramö Disorot

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 06:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 04/05/2026 — Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kian menjadi sorotan publik. Kepala sekolah berinisial YB hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh pihak media. Bahkan, nomor wartawan diduga telah diblokir melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS sebesar Rp3.544.480.400 dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Namun, penggunaan anggaran tersebut menuai tanda tanya. Salah satu temuan mengindikasikan adanya alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp101.949.000 yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Tak hanya soal anggaran, aspek kepemimpinan juga menjadi perhatian. Kepala sekolah berinisial YB dilaporkan jarang hadir di sekolah, dengan tingkat kehadiran yang disebut hanya sekitar satu kali dalam sebulan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dinilai masih minim. Ia berharap adanya peningkatan pengawasan dan tanggung jawab dari pihak dinas terhadap kondisi di SMK Negeri 2 Aramö.

“Kami berharap ada dedikasi yang lebih baik dari dinas pendidikan. Bahkan untuk komunikasi sederhana seperti video call saja sulit, apalagi pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran tenaga pengajar. Sejumlah guru dilaporkan jarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan sementara mengarah pada persoalan hak gaji yang tidak dibayarkan, yang berdampak langsung pada terganggunya proses pendidikan.

Baca Juga:  Untuk Efisiensi Anggaran, Kabupaten Situbondo Terapkan WFH ASN

Akibatnya, siswa menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak mendapatkan hak pendidikan secara optimal.

Jika dugaan ini terbukti, maka permasalahan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius. Ketidakhadiran aparatur sipil negara tanpa alasan yang sah dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian.

Di sisi lain, dugaan penyimpangan dana BOS dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan keuangan negara.

Upaya konfirmasi terhadap kepala sekolah telah dilakukan beberapa kali, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Hingga kini, klarifikasi dari pihak terkait belum tersedia.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas sektor pendidikan. Publik kini menunggu kejelasan: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru menghilang tanpa kepastian. (Deni Zega)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru