Tarusan //tintapos.com// – Sejumlah masyarakat di kawasan Pulau Cubadak menyampaikan tuntutan terbuka terkait aktivitas pembangunan kawasan wisata dan keberadaan bangunan rumah ibadah klenteng yang dinilai belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada 13 Mei 2026, massa menyatakan beberapa tuntutan, di antaranya meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan wisata di Pulau Cubadak sampai ditemukan solusi bersama antara masyarakat, investor, dan pihak terkait.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya peninjauan terhadap bangunan rumah ibadah klenteng yang dipersoalkan karena dianggap belum memenuhi prosedur perizinan.
Masyarakat menyebut aksi tersebut sebagai bentuk aspirasi warga terhadap situasi yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan sosial di tengah masyarakat setempat.
Dalam narasi aksi, warga juga menyampaikan penolakan terhadap investor yang dianggap tidak mengikuti aturan, norma adat, dan kesepakatan sosial masyarakat lokal.
Aksi masyarakat disebut akan diisi dengan kegiatan penyegelan simbolis terhadap bangunan yang dipersoalkan, serta agenda berkumpul bersama warga di kawasan Pulau Cubadak.
Sejumlah slogan dan seruan aksi turut beredar di media sosial menjelang pelaksanaan kegiatan.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak investor maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan bangunan dan tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.
Masyarakat berharap adanya dialog terbuka dan solusi bersama guna menjaga ketertiban, stabilitas sosial, serta menghormati aturan hukum dan nilai adat yang berlaku di wilayah setempat.





















