Kota Bima, NTB – //Tintapos.Com// – Minggu, 31/Mei/2026 – Kasus dugaan penipuan berkedok peminjaman uang kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang guru di SMP Negeri 3 Woha. Sang pelaku yang berinisial Sry, diduga meminjam uang dengan janji pengembalian yang tak kunjung terealisasi, bahkan berani menantang korban untuk melaporkannya ke jalur hukum. Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan perhatian pihak sekolah, di mana Wakil Kepala Sekolah mengakui kasus serupa sudah sering dilakukan oleh ibu Sry.
Berdasarkan keterangan korban berinisial H, transaksi peminjaman terjadi pada 29 April 2026 lalu. Saat itu, Sry meminjam uang sebesar Rp12 Juta dengan alasan sedang menunggu pencairan dana pinjaman dari BPR, dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu 10 hari saja. Percaya dengan statusnya sebagai pendidik serta alasan yang disampaikan, H pun menyerahkan uang tersebut.
Namun, saat masa jatuh tempo 10 hari telah berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Saat ditagih oleh HN , Sry justru mengemukakan alasan yang berbeda. Kali ini ia berdalih sedang menunggu pencairan dana dari Bank Dinar, dan kembali berjanji bahwa uang pinjaman tersebut akan dilunasi bersamaan saat dana dari Bank Dinar itu cair. HN kembali percaya dan menunggu sesuai janji yang disampaikan, namun lagi-lagi ucapan itu hanyalah janji manis yang tak pernah ditepati.
Karena sudah sangat lama dan kerap diberi alasan berputar-putar, HN mulai mendesak Sry agar segera mengembalikan uangnya. Namun, yang terjadi justru di luar dugaan. Alih-alih merasa bersalah atau berusaha melunasi, Sry malah bersikap angkuh dan menantang. “Silakan saja laporkan saya ke polisi atau ke mana saja, saya tidak takut,” ucap S dengan nada tinggi saat didesak oleh HN.
Beban berat kini dirasakan HN. Pasalnya, uang Rp12 Juta yang dipinjamkan sebagian besar adalah uang pinjaman dari tetangganya sendiri, yang berinisial Mas’ad HN mengaku berniat membantu Sry karena kasihan, namun malah dirinya yang kini terjepit harus bertanggung jawab kepada Mas’ad Bahkan M pun mengetahui seluruh kejadian ini dan sangat kecewa, merasa telah diperdaya lewat nama baik HN.
Menanggapi kasus ini, Wakil Kepala Sekolah SMPN 3 Woha mengaku sudah tidak heran lagi pada saat di temui oleh HN ,Beliau menyatakan bahwa kasus peminjaman uang yang tidak dikembalikan oleh Sry ini sudah terjadi sekian kalinya. “Ini bukan pertama kali, sudah berkali-kali ibu Sry berbuat begini kepada orang-orang di sekitar maupun warga. Kami sudah sering menegur, tapi sepertinya tidak ada perubahan sikap,” ungkapnya.
Kini, HN dan Mas’ad mulai bergerak untuk menempuh jalur hukum. Mereka telah mengumpulkan seluruh bukti transaksi, pesan percakapan, dan saksi mata sebagai dasar pelaporan ke kepolisian setempat. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran, sekaligus menuntut tanggung jawab penuh dari pihak sekolah maupun instansi terkait agar nama baik pendidik tidak terus tercoreng ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Sry maupun pihak sekolah terkait langkah penyelesaian masalah ini. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar keadilan bisa tercapai dan kasus serupa tidak terulang kembali.
Red.
(ADM- Kaperwil-ntb).





















