DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA,NTB-//Tintapos.com//–Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPP BAPEKA-NTB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri Bima, Senin (27 Juli 2026). Laporan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, didampingi tim hukum lembaga tersebut.

Paket pekerjaan yang bernilai Rp946.325.150,60 itu disorot karena dinilai penuh pelanggaran prosedur dan aturan hukum pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perencanaan, serta fakta di lapangan, proses tender terbuka yang semula gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat, justru ditetapkan pemenangnya yaitu CV. Mitra Juang Utama melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Terungkap adanya perubahan metode pengadaan dari tender terbuka menjadi pengadaan langsung tanpa landasan hukum yang memadai, yang melibatkan peran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bima. Perubahan ini pun tidak disertai revisi dokumen perencanaan maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Pihak yang ditetapkan sebagai pemenang tercatat sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tender, serta memiliki indikasi keterkaitan kepemilikan maupun hubungan kepentingan dengan pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan. Selain itu, nilai anggaran yang disiapkan jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan nyata pekerjaan tanpa didukung perhitungan teknis yang sah, padahal tidak ada dokumen perubahan rencana yang disetujui pihak berwenang.

Baca Juga:  DIPANGGIL KE KEJARI BIMA, BAPEKA-NTB TEGAS TOLAK ALIBI: BELUM ADA KERUGIAN BUKAN BERARTI TIDAK ADA KORUPSI

Seluruh rangkaian proses ini dinilai melanggar asas efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang serta kerugian keuangan negara.

“Kami serahkan seluruh bukti dan dokumen yang kami miliki kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Jika lingkup pekerjaan tetap namun anggaran dinaikkan secara drastis tanpa perhitungan yang sah, ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan kuat tindak pidana korupsi,” tegas Adim usai menyerahkan laporan.

Dalam laporannya, DPP BAPEKA-NTB juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang tercatat terlibat, mulai dari Tim Penganggaran Kota Bima, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Keuangan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, BAPEDA, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Tim Anggaran DPRD Kota Bima.

Pihak lembaga meminta agar Kejaksaan Negeri Bima segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. DPP BAPEKA-NTB juga mendesak agar proses pekerjaan dihentikan sementara sampai seluruh permasalahan diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya secara hukum.

“Keuangan negara adalah amanah seluruh rakyat. Kami berharap penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Adim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bima, RSUD Kota Bima, maupun Pemerintah Kota Bima terkait laporan yang telah diserahkan.

Red.

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru