TOLITOLI –//Tintapos.com//-Dugaan penggunaan ijazah palsu mewarnai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tolitoli. Seorang kepala desa terpilih berinisial R di Desa Timbolo, Kecamatan Tolitoli Utara, diduga menggunakan dokumen pendidikan yang keasliannya dipertanyakan sebagai salah satu syarat pencalonan.
Hasil penelusuran menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen yang diduga merupakan ijazah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Binontoan Tahun 2004. Sejumlah bagian pada dokumen tersebut dinilai berbeda dengan ijazah milik alumni lain pada tahun yang sama.
Perbedaan itu di antaranya terlihat pada pasfoto yang diduga tidak sesuai dengan format dokumen seangkatan, tidak adanya sidik jari pemilik ijazah, tanda tangan kepala sekolah yang diduga berbeda dari dokumen resmi, tidak terdapat cap sekolah, hingga penggunaan tinta dan bentuk tulisan yang tampak berbeda pada beberapa bagian sehingga terlihat lebih tebal dibandingkan tulisan lainnya.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan belum dapat dipastikan keasliannya. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan administrasi calon kepala desa yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkades.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu M. Saleh, S.Ag., M.Si, menjelaskan bahwa instansinya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap keaslian ijazah para calon kepala desa.
“Kami tidak melakukan verifikasi ijazah calon kepala desa karena mempercayakan proses seleksi administrasi kepada panitia di tingkat desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pemeriksaan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan panitia Pilkades di masing-masing desa. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme verifikasi terhadap dokumen persyaratan telah dilakukan sebelum calon ditetapkan sebagai peserta Pilkades.
Ketua Panitia Pilkades Desa Timbolo, Sakir, juga menyampaikan bahwa panitia hanya menerima fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen aslinya.
“Kalau memang ada dugaan salah satu calon menggunakan ijazah palsu, kami tidak mengetahui hal itu. Kami hanya menerima fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi. Sampai sekarang kami belum pernah melihat ijazah asli seluruh calon yang ikut Pilkades,” katanya.
Keterangan dari DPMD maupun panitia menunjukkan bahwa tidak ada proses pencocokan antara dokumen asli dengan salinan yang disampaikan para calon. Situasi tersebut berpotensi menjadi celah apabila terdapat dokumen yang tidak memenuhi syarat keaslian.
Secara hukum, penggunaan surat atau dokumen palsu diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti bahwa ijazah yang digunakan merupakan dokumen palsu, maka perkara tersebut tidak hanya berimplikasi pada aspek pidana, tetapi juga dapat memengaruhi keabsahan persyaratan pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, kepala desa terpilih berinisial R belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui nomor telepon yang bersangkutan belum berhasil karena nomor tersebut tidak dapat dihubungi.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenarannya masih menunggu proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





















