ISU PENIMBUNAN DI SUPERBLOK AMAHAMI JADI BAHASAN UTAMA RAKOR PEMKOT BIMA, MASYARAKAT PENUH PERTANYAAN

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA–//Tintapos.com//–Isu aktivitas penimbunan yang sedang berlangsung di kawasan Superblok Amahami yang saat ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, memicu keraguan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat luas. Berdasarkan temuan dan informasi yang terkonfirmasi inilah yang menjadi alasan utama diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Bima pada. Jumat,07 Agustus 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda mulai pukul 08.00 WITA.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima tersebut turut didampingi dan dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kasat Polisi Pamong Praja, Camat Rasanae Barat, Kepala Bidang Aset, Kepala Bidang Tata Ruang, serta Lurah Dara.

Dihubungi awak media secara terpisah, pihak pemilik lahan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik menyampaikan penjelasannya bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan memiliki kelengkapan dokumen resmi dan berdiri di atas tanah tambak milik pribadi, bukan merupakan tindakan reklamasi laut secara ilegal.

Sedangkan Ketua Lembaga Kajian dan Pemantau Masyarakat NTB (LKPM NTB), Amirudin, S.Sos., menegaskan fakta yang diperoleh dari pemantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan batu dan tanah terpantau persis pada titik koordinat -8.4635949, 118.7187804, yang terletak tepat di kawasan Superblok Amahami, semula berupa badan air pesisir yang dipenuhi tumbuhan bakau yang masih hidup dan tumbuh subur.

Baca Juga:  BAPEKA-NTB SIAPKAN BUKTI TAMBAHAN KE KEJARI BIMA, PATAHKAN ALIBI "HANYA SALAH ADMINISTRASI" PEMKOT BIMA

Hal ini semakin dipertegas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, di mana kawasan tersebut secara tegas ditetapkan sebagai Zona Lindung Sempadan Pantai dan Ekosistem Mangrove. Secara Hukum Administrasi Negara, instansi daerah maupun kementerian dilarang keras menerbitkan izin penimbunan komersial atau Izin Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Laut di wilayah yang masuk kategori zona lindung lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap perizinan yang diterbitkan melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku, secara otomatis dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Masyarakat berharap hasil rapat koordinasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, agar tidak terjadi pelanggaran ganda sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Red

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru