KOTA BIMA
//Tintapos.com//
JUMAT, 07 AGUSTUS 2026
Nasib barang bukti narkotika yang sempat dipublikasikan luas pada tahap penyidikan kini tak tercantum dalam surat dakwaan perkara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kesenjangan ini memicu sorotan tajam sekaligus desakan penjelasan dari Lembaga Kontrol Sosial, hingga akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada tahap penyidikan, Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita sejumlah barang bukti narkotika dari koper putih milik terdakwa, mencakup 7 plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 5 gram ketamin, serta 2 butir Happy Five. Namun ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di persidangan, deretan barang bukti tersebut nyaris tak tersentuh. Dakwaan justru lebih banyak mengulas telepon genggam serta keterangan yang mengaitkan pihak-pihak tertentu, sementara narkotika yang menjadi sorotan publik sejak awal seolah lenyap dari konstruksi penuntutan.
Merespons hal tersebut, Lembaga Kontrol Sosial menilai kesenjangan ini tidak dapat dibiarkan tanpa penjelasan resmi yang transparan.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum barang bukti narkotika yang sebelumnya diumumkan penyidik. Apakah diproses dalam berkas perkara yang berbeda, belum dilimpahkan, atau terdapat pertimbangan hukum lain sehingga tidak dimuat dalam surat dakwaan. Penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang meresahkan di tengah masyarakat,” tegas perwakilan Lembaga Kontrol Sosial.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi proses penuntutan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas penegakan hukum. Pihaknya akan menagih klarifikasi langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada persidangan berikutnya, agar publik mendapatkan gambaran utuh soal konstruksi perkara dan kepastian hukum atas seluruh barang bukti yang pernah diumumkan.
“Publik berhak mengetahui mengapa terdapat perbedaan antara informasi penyidikan yang telah dipublikasikan dengan materi dakwaan yang diajukan di persidangan. Pertanyaan ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dan wajib dijawab secara terbuka serta profesional,” pungkasnya.
Merespons desakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Syahrul memberikan penjelasan resmi bahwa barang bukti tersebut sama sekali tidak hilang, melainkan berada di bawah lingkup kewenangan pengadilan lain karena lokasi penemuannya.
“Penanganan perkara pidana ditentukan oleh lingkup kewenangan mengadili. Beberapa barang bukti yang tidak dimuat dalam dakwaan di Bima bukan berarti dihilangkan, melainkan karena penemuan barang bukti tersebut bukan berlokasi di wilayah hukum Bima. Sesuai Pasal 165 KUHAP Baru, perkara terkait barang bukti itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang dan akan disidangkan secara terpisah,” jelas JPU Syahrul.
Dijelaskan pula, perkara yang sedang disidangkan di Bima ini bukan terkait kepemilikan narkotika tersebut, melainkan terkait permufakatan dan percobaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. JPU Syahrul juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Mabes Polri terkait perkembangan perkara tersebut. Perkara beserta barang bukti berupa ekstasi dan sejenisnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dan persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang baru akan dilangsungkan setelah perkara yang sedang disidangkan di Bima selesai diperiksa.
Dengan demikian, ketiadaan barang bukti narkotika dalam dakwaan di Bima bukanlah kelalaian maupun penyembunyian, melainkan pembagian kewenangan mengadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















