KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Minggu,20 September 2026 .
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat hari ini menyoroti secara khusus temuan BPK RI Perwakilan NTB yang menempatkan 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Bima sebagai kelompok dengan kerugian keuangan daerah paling besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan periode Januari–Oktober 2025, total ketidaksesuaian anggaran di 22 SKPD mencapai Rp1.573.218.353. Angka ini jauh melampaui gabungan temuan di tujuh Puskesmas maupun RSUD Kota Bima. Dari jumlah tersebut, Rp1.267.860.386 adalah belanja tanpa bukti riil pelaksanaan, dan Rp254.517.967 adalah belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan. Hingga kini, Rp1.039.228.469 masih belum dikembalikan ke Kas Daerah dan tersebar di 18 SKPD.
Sekretaris Jenderal menegaskan: “Ini bukan sekadar kekacauan administrasi. Ini adalah pola yang menyebar luas, terjadi secara berulang, dan dilakukan di banyak tempat bersamaan. Jika hanya satu kesalahan, bisa disebut kelalaian. Tapi jika 22 SKPD memiliki masalah yang sama — nota dibuat setelah transaksi, harga dinaikkan, bukti tidak sah — maka ini adalah kegagalan sistem yang disengaja.”
“Kepala SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen di masing-masing satuan kerja tersebut tidak menjalankan tugas pengawasan dan verifikasi. Mereka menandatangani dokumen yang tidak mereka periksa, mencairkan dana yang tidak ada bukti penerimaannya, dan membiarkan uang rakyat keluar tanpa jejak yang sah,” tambahnya.
Sekjen juga mempertanyakan peran pengawasan internal: “Mengapa Inspektorat Kota Bima tidak mendeteksi hal ini sejak awal? Mengapa kejanggalan yang nilainya miliaran rupiah baru terungkap setelah BPK turun? Pengawasan yang ada ternyata tidak berfungsi.”
Kepada Wali Kota Bima, Sekjen meminta tindakan tegas: “Panggil kepala masing-masing SKPD. Perintahkan penyetoran seluruh sisa Rp1.039.228.469 yang belum kembali. Jangan bedakan perlakuan. Semua yang terlibat harus dipertanggungjawabkan.”
Kepada penegak hukum, Sekjen mendesak: “Dokumen sudah ada, datanya sudah sah. Telusuri setiap SKPD tersebut, cari siapa yang menerima keuntungan, dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan miliaran rupiah hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban.”
“Uang Rp1 miliar lebih itu bukan angka di atas kertas. Itu adalah biaya pelayanan, perbaikan jalan, fasilitas sekolah, dan kebutuhan warga Kota Bima yang tertunda. Yang bertanggung jawab harus mengembalikan seutuhnya dan diadili secara terbuka,” pungkas Sekretaris Jenderal.
Red .



















