BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA -//Tintapos.com//-Sabtu, 9 OKTOBER 2026

Dua langkah sekaligus dilakukan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) terkait pengembalian aset tanah rampasan negara yang berlokasi di Kelurahan Santi, Kota Bima. Tidak hanya menyampaikan permohonan eksekusi kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, BAPEKA-NTB juga resmi melaporkan dugaan kelalaian tugas ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui sistem pengaduan resmi LAPOR! terkait tidak disampaikannya salinan putusan kepada instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi.

Kasus ini bermula dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2315 K/PID.SUS/2014 tanggal 24 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Hj. Sita Erny, S.Pd., M.Pd. dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dua bidang tanah seluas total 802 meter persegi dirampas untuk menjadi milik Republik Indonesia. Namun lebih dari 11 tahun berlalu, aset tersebut belum pernah diserahkan kepada negara. Satu bidang seluas 402 meter persegi atas nama Hj. Aminah yang di beli ke inisial “HJAN dan satu bidang seluas 400 meter persegi yang berdiri bangunan dua lantai keduanya masih dikuasai oleh pihak terpidana hingga saat ini. Pemantauan lapangan membuktikan tanah tersebut masih dimanfaatkan secara tidak sah dan belum ada upaya pengosongan maupun pengamanan.

Melalui surat resmi yang diterima Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, BAPEKA-NTB melalui Tasrif, S.H., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, meminta agar segera dikeluarkan instruksi kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengirimkan salinan lengkap putusan kepada Kejaksaan Negeri Bima dalam waktu tujuh hari kerja, serta memerintahkan Kejaksaan Negeri Bima segera melakukan pengamanan lokasi, menerbitkan surat peringatan, menghentikan aktivitas di lokasi, dan menyusun laporan eksekusi dalam 14 hari kerja. Permohonan ini didasari Pasal 270 KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 dan Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:  Rapat dengan DPR RI, Mendagri Jelaskan Prestasi Kinerja dan Pengelolaan Anggaran Kemendagri dan BNPP Tahun 2024

Secara bersamaan, BAPEKA-NTB juga menyampaikan laporan melalui sistem LAPOR! dengan nomor pelacakan 10767096 berjudul Pengaduan Kelalaian Tugas — Tidak Menyampaikan Salinan Putusan Kepada Instansi Yang Wajib Melaksanakan Eksekusi. Laporan ini telah resmi diterima dan didisposisikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang menyatakan akan segera menindaklanjuti sesuai batas waktu 60 hari kerja. Laporan ini diajukan karena selama lebih dari satu dasawarsa salinan putusan tidak pernah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Bima sebagai instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi, sehingga penegakan hukum menjadi terhambat dan negara mengalami kerugian.

BAPEKA-NTB menegaskan putusan pengadilan wajib dilaksanakan dan penyerahan salinan putusan merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari kedua instansi tersebut agar aset negara dapat segera dikuasai kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Red.

Berita Terkait

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
 TARIF PARKIR MOTOGP MANDALIKA: RP50.000 MOBIL, RP20.000 MOTOR — PERSADIN NTB MINTA KEJELASAN DASAR PENETAPAN
WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA
SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  
SUARA IBU QIINAN TAK BISA DIBUNGKAM TETAPKAN TERSANGKA M TAUFAN- DI BALIK ANCAMAN BERSENJATA DI DESA MARIA — JERITAN AGAR KEADILAN TAK TERTUNDA.
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru