KOTA BIMA -//Tintapos.com//-Sabtu, 9 OKTOBER 2026
Dua langkah sekaligus dilakukan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) terkait pengembalian aset tanah rampasan negara yang berlokasi di Kelurahan Santi, Kota Bima. Tidak hanya menyampaikan permohonan eksekusi kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, BAPEKA-NTB juga resmi melaporkan dugaan kelalaian tugas ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui sistem pengaduan resmi LAPOR! terkait tidak disampaikannya salinan putusan kepada instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi.
Kasus ini bermula dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2315 K/PID.SUS/2014 tanggal 24 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Hj. Sita Erny, S.Pd., M.Pd. dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dua bidang tanah seluas total 802 meter persegi dirampas untuk menjadi milik Republik Indonesia. Namun lebih dari 11 tahun berlalu, aset tersebut belum pernah diserahkan kepada negara. Satu bidang seluas 402 meter persegi atas nama Hj. Aminah yang di beli ke inisial “HJAN dan satu bidang seluas 400 meter persegi yang berdiri bangunan dua lantai keduanya masih dikuasai oleh pihak terpidana hingga saat ini. Pemantauan lapangan membuktikan tanah tersebut masih dimanfaatkan secara tidak sah dan belum ada upaya pengosongan maupun pengamanan.
Melalui surat resmi yang diterima Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, BAPEKA-NTB melalui Tasrif, S.H., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, meminta agar segera dikeluarkan instruksi kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk mengirimkan salinan lengkap putusan kepada Kejaksaan Negeri Bima dalam waktu tujuh hari kerja, serta memerintahkan Kejaksaan Negeri Bima segera melakukan pengamanan lokasi, menerbitkan surat peringatan, menghentikan aktivitas di lokasi, dan menyusun laporan eksekusi dalam 14 hari kerja. Permohonan ini didasari Pasal 270 KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 dan Nomor 3 Tahun 2024.
Secara bersamaan, BAPEKA-NTB juga menyampaikan laporan melalui sistem LAPOR! dengan nomor pelacakan 10767096 berjudul Pengaduan Kelalaian Tugas — Tidak Menyampaikan Salinan Putusan Kepada Instansi Yang Wajib Melaksanakan Eksekusi. Laporan ini telah resmi diterima dan didisposisikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang menyatakan akan segera menindaklanjuti sesuai batas waktu 60 hari kerja. Laporan ini diajukan karena selama lebih dari satu dasawarsa salinan putusan tidak pernah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Bima sebagai instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi, sehingga penegakan hukum menjadi terhambat dan negara mengalami kerugian.
BAPEKA-NTB menegaskan putusan pengadilan wajib dilaksanakan dan penyerahan salinan putusan merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari kedua instansi tersebut agar aset negara dapat segera dikuasai kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Red.


















