Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA—//Tintapos.com//-Rabu,21 Oktober 2026

Pembangunan infrastruktur di Kelurahan Matakando justru memunculkan rentetan kejanggalan yang mendalam. Mulai dari saluran air yang dibangun terbalik, perpindahan lokasi proyek tanpa dokumen resmi, hingga dugaan keterlibatan oknum pegawai yang diduga menguasai hampir seluruh proyek di wilayah tersebut.

Pekerjaan saluran air yang dilaksanakan oleh CV. MUTIARA seharusnya menyalurkan aliran air ke arah utara. Namun di lapangan, posisi saluran bagian selatan justru lebih rendah, sehingga air tidak mengalir sebagaimana mestinya. Warga juga menemukan banyak ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya diterapkan. Pekerjaan dinilai asal-asalan, namun pembayaran tetap dilakukan.

Proyek pembangunan jalan tertulis di papan informasi berada di So Rengge Niwa. Namun saat dieksekusi, lokasinya berganti tanpa pemberitahuan resmi. Ketika tim Tinta Pos bersama masyarakat mendatangi Kepala Kelurahan Matakando untuk menanyakan kejelasan, jawabannya justru menambah kebingungan:

“Saya tidak tahu terkait siapa yang mengerjakan. Yang saya tahu hanya CV. Mutiara dan yang mengawasnya Munir. Terkait pindahnya lokasi tersebut juga saya tidak tahu, coba tanyakan ke dinas terkait.”

Warga mempertanyakan alasan perpindahan lokasi, siapa yang sebenarnya mengendalikan pembangunan di kelurahan ini.

Koordinasi kemudian dilakukan ke Dinas PUPR Kota Bima, ditemui Kabid Bina Marga, Ismunandar. Terkait dugaan keterlibatan oknum P3K yang diduga berada di balik perusahaan kontraktor, Kabid menjawab singkat:
“Saya tidak tahu persoalan itu.”
Namun soal perpindahan lokasi, penjelasannya berbeda dengan pernyataan Lurah:
“Itu berdasarkan usulan Lurah dan disetujui oleh masyarakat, ada tanda tangan dari masyarakat juga.”

Berikut landasan hukum yang menjadi rujukan dalam persoalan ini:1.Perubahan Kontrak Wajib Addendum — Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 54 Setiap perubahan lokasi dan lingkup pekerjaan hanya sah jika dituangkan dalam Addendum Kontrak yang disepakati secara tertulis oleh PPK dan penyedia, serta didahului Justifikasi Teknis. Tanda tangan warga tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah kontrak resmi negara yang bermeterai.

Baca Juga:  Kajari Bima Di minta Independen dan Profesional, Imam Plur Desak Audit Investigatif Laporan Proyek Serasuba Rp. 4 Miliar

2. ASN/P3K Dilarang Jadi Kontraktor — UU No. 5 Tahun 2014, Pasal 22 huruf b
Pegawai pemerintah termasuk P3K dilarang menggunakan kedudukan untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain. Hal ini dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang jika terbukti ada benturan kepentingan.

3. Maladministrasi Dilarang — UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pejabat wajib menerapkan asas legalitas dan kepastian hukum. Mengalihkan proyek tanpa prosedur sah merupakan kelalaian jabatan yang melanggar hak warga atas pembangunan yang telah direncanakan.

4. Kualitas Wajib Sesuai Spesifikasi-Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 37 & 53 Penyedia bertanggung jawab atas cacat pekerjaan dan wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan. Pembayaran atas pekerjaan yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan Permenkeu No. 22/PMK.01/2011.

Masyarakat Matakando meminta kejelasan terbuka dari pihak berwenang: Siapa yang memerintahkan perpindahan lokasi proyek jalan dan di mana dokumen Addendum Kontraknya?, Benarkah oknum P3K terlibat dalam pengelolaan proyek di wilayah kerjanya sendiri?, Mengapa hampir seluruh proyek di Matakando dikerjakan oleh pihak yang sama?, Kapan saluran air yang terbalik akan diperbaiki sesuai spesifikasi tanpa biaya tambahan?

Klaim “sudah disetujui warga” adalah argumen lemah yang tidak akan berdiri di hadapan aturan hukum yang berlaku. Uang rakyat adalah amanah, bukan alat yang dapat dipindah-pindah tanpa prosedur jelas. Pembangunan harus membangun keadilan, bukan sekadar fisik yang menimbulkan masalah baru.

Laporan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan bersama masyarakat Kelurahan Matakando. Dokumen juga disampaikan kepada LSM BAPEKA-NTB untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Red.

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru