Catut Kesempatan Saat Memberi Makan, Pria di Banyuasin Diduga Curi Burung Lovebird dan Conure Senilai Rp17 Juta

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin //TintaPos.Com// – Aksi pencurian dua ekor burung eksotis bernilai puluhan juta rupiah terjadi di Palembang Bird Park, Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial PM (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Rambutan setelah terbukti mencuri seekor Lovebird biola biru dan seekor Conure green cheeked dari kandang aviary taman burung tersebut.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh manajemen CV. Nature Fun selaku pengelola Palembang Bird Park pada hari Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 19.17 WIB. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko S.H., M.H., melalui laporan resmi yang diterima Kapolres Banyuasin pada Kamis (23/04/2026) menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara yang tergolong nekat.

“Pelaku berinisial PM, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, melakukan pencurian dengan tangan kosong saat sedang memberi makan burung-burung tersebut. Ia menangkap langsung dua ekor burung dari dalam kandang aviary,” tulis IPTU Harmoko dalam narasi laporan polisi bernomor LP / B – 06/ IV / 2026 / SPKT / POLDA SUMSEL/POLRES BA/ POLSEK RAMBUTAN.

Setelah menerima laporan langsung dari Manager Operasional Palembang Bird Park, Dina Juliana (19), polisi segera bergerak cepat. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta jajaran untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis siang (23/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Bersama manajer, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga:  KETUA UMUM DPD NTB JA-NT LSKHP, Hamdin Mendesak Kementerian Agama RI Untuk Menindaklanjuti Dugaan Kasus Pemotongan Dana PIP

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial, antara lain, Satu ekor burung jenis Green cheek conure, Satu ekor burung jenis Lovebird, Dua buah sangkar burung besi berwarna hitam.

“Kedua ekor burung tersebut merupakan koleksi berharga dari CV. Nature Fun. Beruntung, masih bisa kami selamatkan bersama pelaku,” tambah laporan tersebut.

Saat ini, pelaku PM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rambutan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang wanita berinisial M, guna melengkapi berkas perkara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian. Pihak Kepolisian Sektor Rambutan berencana untuk segera melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) sebelum melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.

Atas kejadian ini, Kapolsek Rambutan mengimbau para pengelola tempat wisata dan fasilitas umum di wilayah Banyuasin untuk lebih meningkatkan sistem pengawasan, terutama di area-area yang rawan akses tidak berwenang.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Unit Reskrim Polsek Rambutan. Rencana berkas perkara (Mindik)

Berita Terkait

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:46

Sorotan Publik: Kelulusan PPPK 2026 Mantan Caleg Demokrat Diduga Cacat Administrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:06

Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Berita Terbaru