RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Tak Transparan dan Minim Pengawasan, Dana BOS SMK Negeri 2 Aramö Disorot

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 06:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 04/05/2026 — Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kian menjadi sorotan publik. Kepala sekolah berinisial YB hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh pihak media. Bahkan, nomor wartawan diduga telah diblokir melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS sebesar Rp3.544.480.400 dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Namun, penggunaan anggaran tersebut menuai tanda tanya. Salah satu temuan mengindikasikan adanya alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp101.949.000 yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Tak hanya soal anggaran, aspek kepemimpinan juga menjadi perhatian. Kepala sekolah berinisial YB dilaporkan jarang hadir di sekolah, dengan tingkat kehadiran yang disebut hanya sekitar satu kali dalam sebulan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dinilai masih minim. Ia berharap adanya peningkatan pengawasan dan tanggung jawab dari pihak dinas terhadap kondisi di SMK Negeri 2 Aramö.

“Kami berharap ada dedikasi yang lebih baik dari dinas pendidikan. Bahkan untuk komunikasi sederhana seperti video call saja sulit, apalagi pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran tenaga pengajar. Sejumlah guru dilaporkan jarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan sementara mengarah pada persoalan hak gaji yang tidak dibayarkan, yang berdampak langsung pada terganggunya proses pendidikan.

Baca Juga:  HUT ke-113 Kabupaten Solok: Akses Pendidikan di Sariak Laweh Masih Perlu Perhatian

Akibatnya, siswa menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak mendapatkan hak pendidikan secara optimal.

Jika dugaan ini terbukti, maka permasalahan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius. Ketidakhadiran aparatur sipil negara tanpa alasan yang sah dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian.

Di sisi lain, dugaan penyimpangan dana BOS dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan keuangan negara.

Upaya konfirmasi terhadap kepala sekolah telah dilakukan beberapa kali, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Hingga kini, klarifikasi dari pihak terkait belum tersedia.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas sektor pendidikan. Publik kini menunggu kejelasan: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru menghilang tanpa kepastian. (Deni Zega)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru