Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 04/05/2026 — Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kian menjadi sorotan publik. Kepala sekolah berinisial YB hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh pihak media. Bahkan, nomor wartawan diduga telah diblokir melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS sebesar Rp3.544.480.400 dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Namun, penggunaan anggaran tersebut menuai tanda tanya. Salah satu temuan mengindikasikan adanya alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp101.949.000 yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Tak hanya soal anggaran, aspek kepemimpinan juga menjadi perhatian. Kepala sekolah berinisial YB dilaporkan jarang hadir di sekolah, dengan tingkat kehadiran yang disebut hanya sekitar satu kali dalam sebulan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dinilai masih minim. Ia berharap adanya peningkatan pengawasan dan tanggung jawab dari pihak dinas terhadap kondisi di SMK Negeri 2 Aramö.
“Kami berharap ada dedikasi yang lebih baik dari dinas pendidikan. Bahkan untuk komunikasi sederhana seperti video call saja sulit, apalagi pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran tenaga pengajar. Sejumlah guru dilaporkan jarang melaksanakan kegiatan belajar mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan sementara mengarah pada persoalan hak gaji yang tidak dibayarkan, yang berdampak langsung pada terganggunya proses pendidikan.
Akibatnya, siswa menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak mendapatkan hak pendidikan secara optimal.
Jika dugaan ini terbukti, maka permasalahan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius. Ketidakhadiran aparatur sipil negara tanpa alasan yang sah dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan dana BOS dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan keuangan negara.
Upaya konfirmasi terhadap kepala sekolah telah dilakukan beberapa kali, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Hingga kini, klarifikasi dari pihak terkait belum tersedia.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas sektor pendidikan. Publik kini menunggu kejelasan: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru menghilang tanpa kepastian. (Deni Zega)





















