Gubernur NTT Perintahkan Bupati Ngada Cabut SK Sekda dalam 7 Hari

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG //Tintapos// – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan peringatan keras kepada Bupati Ngada,’ Raymundus Bena, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, dalam waktu 7 hari.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi dalam keterangannya tertulis di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Yosef Rasi menekankan bahwa
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mutlak dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota.

“Gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut berdasarkan Keputusan Bupati nomor 168/kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat ini diterima,” tegas Yosef.

“Apabila dalam batas waktu tertentu itu keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tambah Yosef Rasi.

Baca Juga:  Ketua Umum DPP GMR Soroti Gangguan Jaringan Dukcapil Kabupaten Bima, Sudah Tiga Hari Masyarakat Menanti Kepastian Pelayanan

Lebih lanjut, kata Yosef polemik ini dipicu oleh tindakan Bupati Ngada yang melantik Yohanes Ngebu sebagai Sekda Ngada pada Jumat (6/3/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis (nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026) dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Yosef Rasi.

Secara regulasi, pengangkatan Sekda tanpa prosedur yang benar melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak sah hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, hal tersebut berpotensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima oleh pejabat yang dilantik.

Keputusan ini diambil guna menjaga wibawa tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa seluruh kepala daerah di wilayah NTT patuh terhadap hierarki serta regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!
MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA
 BANGUN RUMAH BANGUN HARAPAN — BAZNAS NTB BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA BINA CALON PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI
SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
MEDAN BATU LEBIH BERAT, UPAH CUMA Rp15 RIBU PER METER — SAMA AJA HISAB KERINGAT RAKYAT, BAPEKA-NTB SOROT KETIMPANGAN PROYEK SPAM RITE
KETUA KOMISI I DPRD KOTA BIMA HADIRI HUT KE-81 TNI: PERKUAT SINERGI, JAGA KEDAULATAN DAN KETENANGAN DAERAH
Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri
REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB / KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI’I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:27

MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:27

Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:34

Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:52

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:41

Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:18

Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:12

Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:52

Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang

Berita Terbaru