Gubernur NTT Perintahkan Bupati Ngada Cabut SK Sekda dalam 7 Hari

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG //Tintapos// – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan peringatan keras kepada Bupati Ngada,’ Raymundus Bena, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, dalam waktu 7 hari.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi dalam keterangannya tertulis di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Yosef Rasi menekankan bahwa
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mutlak dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota.

“Gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut berdasarkan Keputusan Bupati nomor 168/kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat ini diterima,” tegas Yosef.

“Apabila dalam batas waktu tertentu itu keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tambah Yosef Rasi.

Baca Juga:  Kucurkan 10 Miliar Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes, LBH MEDAN: Walikota Medan Permainkan Uang Rakyat & Tidak Peka Kebutuhan Utama Rakyat

Lebih lanjut, kata Yosef polemik ini dipicu oleh tindakan Bupati Ngada yang melantik Yohanes Ngebu sebagai Sekda Ngada pada Jumat (6/3/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis (nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026) dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Yosef Rasi.

Secara regulasi, pengangkatan Sekda tanpa prosedur yang benar melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak sah hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, hal tersebut berpotensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima oleh pejabat yang dilantik.

Keputusan ini diambil guna menjaga wibawa tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa seluruh kepala daerah di wilayah NTT patuh terhadap hierarki serta regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!
MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11