BIMA, //TINTAPOS.COM// – Kekecewaan dan kritik tajam kembali dilayangkan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Isu utama yang menjadi sorotan publik adalah penanganan kasus dugaan mark-up anggaran dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek strategis revitalisasi Taman Sera Suba Kota Bima, yang dinilai berjalan sangat lambat dan tertutup informasi.
Akbar Invalid, Direktur LSM LPPK NTB, secara tegas menyampaikan keluhan ini mewakili aspirasi warga. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan ke pihak kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana senilai Rp 3,2 Miliar itu hingga kini belum menampakkan perkembangan yang jelas, apalagi hasil yang memuaskan.
“Sampai saat ini, belum ada rilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi dari Kejari Bima yang disampaikan kepada kami maupun dipublikasikan ke media. Warga bingung, kasus ini sebenarnya dibawa ke mana dan sejauh mana prosesnya?” tegas Akbar Invalid.
ALASAN UTAMA: MENGAPA WARGA DAN LSM MENILAI “LAMBAN”?
Ada tiga poin utama yang membuat publik menilai kinerja Kejari Bima lambat dan tidak memuaskan, hal ini bukan tanpa alasan:
SP2HP Hampir Tidak Pernah Dirilis
Keluhan paling mendasar adalah ketiadaan informasi. Masyarakat dan pelapor tidak mendapatkan kabar apa pun mengenai perkembangan kasus. Padahal, sesuai ketentuan hukum dalam KUHAP Pasal 8, penyidik memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan SP2HP setiap 30 hari sekali kepada pelapor. Ketidakjelasan ini memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat bahwa kasus ini sengaja diredam atau diulur waktunya.
Alur Penyelidikan dan Penyidikan Berjalan Sangat Lama
Dari sisi proses, waktu yang dibutuhkan sejak laporan masuk, naik ke tahap penyelidikan (lidik), hingga masuk ke tahap penyidikan (sidik) dinilai memakan waktu terlalu lama. Pihak LSM menilai kelambanan ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga tersangkut masalah untuk mengulur waktu, melakukan rekayasa, atau bahkan menekan pihak-pihak terkait agar kasus tidak berkembang.
Sangat Minim Pembaruan Informasi ke Publik
Berbeda dengan Kejaksaan di daerah lain yang sangat aktif merilis perkembangan kasus atau menggelar konferensi pers untuk kasus yang menjadi perhatian publik, Kejari Bima dinilai sangat tertutup. Publik tidak tahu status berkas, siapa saja yang sudah diperiksa, atau apa kendala teknis yang sedang dihadapi. Sikap diam ini justru memperkuat persepsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
FAKTA HUKUM: PROSES KORUPSI MEMANG TIDAK BISA DIPAKSA CEPAT
Di sisi lain, Akbar Invalid juga memahami bahwa penanganan kasus korupsi memiliki mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Secara prosedur, ada tahapan panjang yang harus dilalui:
– Tahap Penyelidikan (Lidik): Fase pengumpulan data awal dan fakta untuk memastikan apakah benar ada tindak pidana. Syarat utamanya adalah harus ditemukan minimal 2 alat bukti awal yang sah.
– Tahap Penyidikan (Sidik): Jika ditemukan bukti awal, kasus naik ke tahap ini. Penyidik mulai memanggil saksi, meminta keterangan, dan yang paling krusial adalah melakukan audit kerugian negara yang melibatkan BPKP atau Inspektorat. Proses audit ini saja bisa memakan waktu 2 hingga 3 bulan atau lebih tergantung kerumitan data.
– Pelimpahan Berkas (P21): Berkas baru bisa dilimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap, sah, dan cukup bukti.
“Kami sadar, Kejari tidak boleh asal menaikkan kasus ke pengadilan jika bukti masih lemah atau belum lengkap. Jika dipaksa cepat tapi berkasnya belum kuat, nanti kasusnya malah gugur atau kalah di pengadilan. Itu justru merugikan upaya penegakan hukum,” jelas Akbar.
Namun, pemahaman ini tidak mematikan hak publik untuk tahu.
TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT DAN LSM
Menyikapi situasi ini, Akbar Invalid mewakili masyarakat dan LSM menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera dipenuhi Kejari Bima:
1. Wajib Keluarkan SP2HP Secara Rutin: Hak pelapor ini harus dipenuhi. Setiap bulan, kami harus tahu apa yang sudah dikerjakan, apa yang sedang dilakukan, dan apa kendalanya. Jangan biarkan publik menebak-nebak.
2. Bentuk Tim Satgas Khusus: Mengingat nilai kerugian negara yang besar dan proyek ini menyangkut fasilitas publik, Kejari Bima harus membentuk tim khusus yang fokus menangani kasus ini agar penanganan lebih cepat, terarah, dan tidak tercampur dengan kasus lain.
3. Lebih Transparan dan Komunikatif: Jika kasus ini sudah menjadi perhatian publik luas, Kejari Bima harus berani tampil dan berbicara. Adakan konferensi pers atau rilis pernyataan resmi agar masyarakat paham dan percaya bahwa hukum sedang bekerja.
KESIMPULAN: LAMBAT BUKAN BERARTI MANGKRAK, TAPI HARUS ADA JELASNYA
Inti persoalannya, kata Akbar, penilaian “lamban” itu muncul karena minimnya informasi. Dalam bahasa hukum, lambat tidak sama dengan mangkrak. Ada perbedaan besar: jika proses berjalan lambat tapi ada perkembangan dan komunikasi, itu wajar. Namun, jika SP2HP tidak pernah diberikan, tidak ada perkembangan apa pun, dan kasus mandek lebih dari satu tahun, itu sudah masuk ranah pelanggaran kinerja.
“Jika dalam waktu satu tahun ke depan tidak ada kemajuan berarti dan kami tidak pernah diberi kabar, kami berhak dan akan melaporkan ketidakaktifan penyidikan ini ke Pengawasan Jaksa (Jamwas) Kejaksaan Agung,” tegas Akbar memberi peringatan keras.
Sebagai langkah nyata, LSM LPPK NTB juga bersiap menyusun draf surat permintaan resmi penerbitan SP2HP. Langkah ini adalah hak mutlak pelapor yang dijamin KUHAP Pasal 8, agar secara hukum kami bisa menuntut kejelasan dan pembaruan status kasus ini.
Masyarakat Bima kini menunggu aksi nyata Kejari Bima. Apakah institusi ini mampu membuktikan integritasnya mengawal uang rakyat, atau justru membiarkan dugaan penyelewengan berlalu begitu saja tanpa keadilan?.
Red.




















