RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

MASTILIZAL AYE DESAK PEMKO PADANG VALIDASI ULANG DATA KORBAN PENERIMA BANTUAN BANJIR DI KOTA PADANG

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang //TintaPos.Com// — Warga Kampung Ujung Tanjung RT 002 RW 004, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan korban banjir yang dinilai tidak tepat sasaran (30/03/2026).

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa masih terdapat rumah yang terdampak banjir namun tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan. Di sisi lain, ditemukan pula nama-nama penerima yang dinilai tidak mengalami dampak signifikan dari bencana tersebut.

Kondisi ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Warga pun berharap adanya keadilan dalam penyaluran bantuan, mengingat dampak banjir dirasakan cukup merata di wilayah tersebut.

Menurut keterangan warga, proses pendataan diduga tidak melibatkan secara maksimal perangkat lingkungan setempat seperti RT dan RW.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan penerima bantuan.

Secara konstitusional, hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, yang menjadi dasar tanggung jawab pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.

Penanganan bencana juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2013, yang mengatur prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.

Baca Juga:  Desakan FMN Cabang Kupang: Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Sumba Barat Daya Kecamatan Kodi Balaghar, Desa Kahale

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Ia menilai validasi data penerima bantuan merupakan hal krusial yang tidak boleh diabaikan.

“Pemerintah kota harus hadir memastikan keadilan bagi masyarakat.

Validasi ulang wajib dilakukan secara transparan dengan melibatkan RT dan RW agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendataan ulang harus mencakup seluruh wilayah terdampak banjir tanpa terkecuali.

Sejumlah daerah seperti Gurun Laweh, Tabing Banda Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Pauh, dan Kuranji harus dilakukan verifikasi dan validasi ulang secara menyeluruh agar tidak ada masyarakat yang terdampak namun terlewat dari pendataan.

“Jangan sampai ada warga yang benar-benar terdampak justru tidak mendapatkan bantuan.

Semua titik terdampak harus didata ulang agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong seluruh OPD terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan serta memperketat pengawasan dalam penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Warga mendesak instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, masyarakat berharap proses pendataan ulang melibatkan unsur RT dan RW sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil warganya.

Keluhan ini menjadi perhatian serius, mengingat ketepatan data merupakan kunci utama dalam penyaluran bantuan bencana agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru