Banyuwangi,//Tintapos.com//- Daroji, 61 tahun, warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, diamankan polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemudik. Peristiwa tersebut terjadi di area Masjid Nurul Huda,Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Senin,30 Maret 2026
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai intel polisi dan menuduh korban membawa narkoba. Untuk menakuti korban, pelaku juga menunjukkan pistol mainan yang diselipkan di pinggangnya.
Kapolsek Rogojampi AKP Imron mengatakan korban bernama Rifki Aldiansyah, 17 tahun, warga Asembagus, Situbondo. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat korban tengah beristirahat di masjid.
Pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan penggeledahan dengan dalih pemeriksaan. Saat menggeledah, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp675 ribu, dengan modus mengaku sebagai intel polisi, dan memakai pistol mainan,” ujar Imron, Rabu 1 April 2026.
Setelah mengambil uang, pelaku mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri, namun pelaku kembali melempar korban menggunakan batu hingga mengenai punggungnya.
Pelaku juga sempat meneriaki korban sebagai maling untuk menekan korban agar tidak melawan,” ucap Imron.
Merasa janggal, korban kemudian melapor ke Polsek Rogojampi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, bambu sepanjang sekitar satu meter, batu, pakaian, sebungkus rokok, serta uang tunai Rp513 ribu sisa hasil pemerasan.
Pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah ekonomi,” tutur Imron.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Rogojampi dan dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Tim)






















