Ngaku Intel, Pria Banyuwangi Peras Pemudik

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi,//Tintapos.com//- Daroji, 61 tahun, warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, diamankan polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemudik. Peristiwa tersebut terjadi di area Masjid Nurul Huda,Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Senin,30 Maret 2026

Pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai intel polisi dan menuduh korban membawa narkoba. Untuk menakuti korban, pelaku juga menunjukkan pistol mainan yang diselipkan di pinggangnya.

Kapolsek Rogojampi AKP Imron mengatakan korban bernama Rifki Aldiansyah, 17 tahun, warga Asembagus, Situbondo. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat korban tengah beristirahat di masjid.

Pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan penggeledahan dengan dalih pemeriksaan. Saat menggeledah, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp675 ribu, dengan modus mengaku sebagai intel polisi, dan memakai pistol mainan,” ujar Imron, Rabu 1 April 2026.

Setelah mengambil uang, pelaku mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri, namun pelaku kembali melempar korban menggunakan batu hingga mengenai punggungnya.

Baca Juga:  LSM DINAMIKA GLOBAL NTB MENUNTUT PENUNTASAN KASUS PEMBOBOLAN RUMAH KALI KE-3 DI KELURAHAN SAMBINAE

Pelaku juga sempat meneriaki korban sebagai maling untuk menekan korban agar tidak melawan,” ucap Imron.

Merasa janggal, korban kemudian melapor ke Polsek Rogojampi. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, bambu sepanjang sekitar satu meter, batu, pakaian, sebungkus rokok, serta uang tunai Rp513 ribu sisa hasil pemerasan.

Pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah ekonomi,” tutur Imron.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Rogojampi dan dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Tim)

Berita Terkait

MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING
Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan
Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing
Panglima Besar Hulubalang LAMR Hadiri Pelepasan Komjen Herry Heryawan, Apresiasi Pelestarian Budaya Melayu dan Green Policing
Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:27

MUKLISIN APRESIASI PENGABDIAN HERRY HERYAWAN: KEBAIKANNYA MEMBEKAS DI KUANSING

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:27

Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:34

Kuansing Bersholawat, Doa dan Sholawat Menggema Sambut HUT ke-27 Kuansing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:52

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:41

Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:18

Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:12

Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:52

Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang

Berita Terbaru