BIMA – NTB-//Tintapos.com//-Selasa,15 September 2026
Pelaksanaan pekerjaan anggaran dana revitalisasi fasilitas pendidikan di wilayah Kabupaten Bima kembali menuai sorotan tajam dari pihak pengawas masyarakat. Pimpinan Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BAPEKA NTB menyoroti dua kasus pelanggaran spesifikasi dan ketidaksempurnaan pekerjaan yang berisiko merugikan keuangan negara serta kualitas fasilitas yang diterima masyarakat.
Kasus pertama terjadi pada pekerjaan revitalisasi TK Oi Melau, Desa Teta, Kecamatan Lambitu. Hasil pengecekan langsung di lapangan menemukan pemasangan struktur atap tidak sesuai sama sekali dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Selain masalah kualitas pekerjaan, transparansi pengelolaan proyek juga dipertanyakan: papan informasi kegiatan yang wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik tidak terpasang di lokasi pekerjaan, melainkan ditempatkan di tempat lain yang tidak dapat dilihat warga.
“Kami menegaskan dengan tegas: atap yang sudah dipasang harus segera dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai ketentuan yang ada di dokumen perencanaan. Tidak ada kompromi di sini. Selain itu, ketiadaan papan informasi di lokasi adalah pelanggaran prinsip keterbukaan, seolah-olah ada hal yang ingin disembunyikan dari pengawasan masyarakat,” tegas Pimpinan Umum BAPEKA NTB.
Masalah serius juga ditemukan di lokasi berbeda, yaitu pada pekerjaan revitalisasi SMK Negeri 1 Soro Mandi. Di sini, pelaksanaan pemasangan keramik di tiga ruang kelas utama dinilai memiliki kesalahan pelaksanaan yang sangat fatal. Hasil pemasangan keramik terlihat sangat berantakan, tidak rata, celah tidak rapi, dan jauh dari standar kualitas yang diharapkan. Kondisi ini dinilai membahayakan sekaligus membuang-buang anggaran yang sudah dikeluarkan.
Merespons kedua temuan tersebut, BAPEKA NTB mengajukan rekomendasi resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat untuk segera menindaklanjuti dan melakukan langkah pencegahan agar pelaksanaan pekerjaan diperbaiki sesuai standar. Langkah ini didasari adanya Kesepahaman Bersama (MOU) yang telah disepakati antara pihak Kejaksaan dengan lembaga pendidikan penerima bantuan dana revitalisasi, yang mengikat pelaksanaan pekerjaan harus terjamin kualitas dan akuntabilitasnya.
“Kami berharap pelaksana pekerjaan dan pihak terkait segera merespons dan memperbaiki segala kekurangan ini dengan benar. Jika peringatan dan rekomendasi ini tidak diindahkan, kami tidak akan ragu menyampaikan laporan resmi langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia demi menjaga setiap rupiah uang rakyat agar tidak habis sia-sia,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan-temuan pelanggaran ini. Masyarakat berharap pengawasan berjalan tegas agar pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar bermanfaat dan berkualitas sesuai yang diharapkan.
Red .



















