LAPORAN MASYARAKAT SAPE SOAL DANA PIP, KEPALA SMAS MUHAMMADIYAH SAPE BERIKAN KLARIFIKASI: INI BUKAN DIPOTONG — MELAINKAN SUMBANGAN PEMBAYARAN SPP

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BIMA

— //Tintapos.com//

RABU, 19 AGUSTUS 2026

Isu terkait dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAS Muhammadiyah Sape kembali mencuat di tengah masyarakat. Laporan yang diterima awak media menyebutkan bahwa penerima PIP tahap kedua seharusnya menerima bantuan senilai Rp1.800.000. tapi, karena tarik lewat ATM yang bisa ditarik 1.750.000 namun yang diterima siswa tersebut hanya sekitar Rp500.000.

Menanggapi keresahan tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMAS Muhammadiyah Sape, Aditia Syakban, S.Pd. Berikut klarifikasi lengkapnya:

“Memang benar nominal bantuan PIP tahap kedua tersebut sebesar Rp1.800.000, dan uang itu diterima secara utuh langsung oleh masing-masing siswa melalui rekening masing-masing. Penyaluran ini sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Aditia.

Ia menegaskan bahwa isu yang beredar — bahwa uang hanya Rp500.000 karena langsung dipotong oleh sekolah — adalah tidak benar.

“Jadi yang berkaitan dengan isu siswa menerima uang Rp500.000 yang dipotong langsung oleh sekolah, itu salah. Masyarakat jangan salah tanggapan. Dana PIP tersebut masuk ke rekening siswa dan ditarik sendiri oleh siswa atau orang tuanya, bukan melalui tangan sekolah. Tidak ada pemotongan apapun dari pihak sekolah.

“Aditia menjelaskan bahwa SMAS Muhammadiyah Sape, PC. Muhammadiyah Sape, Wali Murid dan Pengurus Komite telah Melakukan Rapat Komite, Bahwa Hasil Kesempatan ada Sumbangan dari siswa untuk Sekolah sebesar 750.000 per tahun.

Namun pihak sekolah memiliki kebijakan khusus terkait hal ini:

“Seharusnya murid membayar SPP sebesar Rp 750.000 per tahun. Jika dibandingkan dengan sisa dana yang seharusnya setelah sumbangan, maka siswa seharusnya hanya menerima sisa Rp250.000. Namun karena kebijakan sekolah, kami mengembalikan lagi Rp250.000 tersebut kepada siswa. Jadi yang benar-benar diterima oleh siswa adalah Rp500.000 — itu gabungan dari sisa yang seharusnya ditambah pengembalian dari pihak sekolah.”

Baca Juga:  SKANDAL Proyek APBN Rp.62 M Bank Dunia: Ketua LATSKAR Laporkan Aktifitas Ilegal pasokan Material Kolam Retensi

“Dengan adanya sumbangan murid membayar SPP tersebut, bendahara hanya menginformasikan kepada orang tua murid bahwa ada sumbangan yang harus dibayar. Ini bukan pemotongan paksa, melainkan pemberitahuan sumbangan biaya pendidikan yang memang berlaku. Dan sekolah berinisiatif mengembalikan sebagian agar siswa tetap membawa pulang uang sebesar Rp500.000.”

Lebih lanjut, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa program PIP ini pada hakikatnya adalah solusi pemerintah pusat agar siswa yang kurang mampu tetap dapat memenuhi kewajiban biaya pendidikannya di sekolah.

“Inilah program pemerintah pusat — bagaimana mengatasi murid yang tidak mampu atau miskin agar tetap bisa membayar Sumbangan. Sebenarnya ini adalah solusi yang memang diprogramkan pemerintah pusat. Bukan pihak sekolah yang ingin mengintervensi hak siswa. Semua tetap menjadi hak siswa, namun digunakan untuk memenuhi kewajiban pendidikan yang memang ada. Dan sekolah pun mengembalikan sebagian sebagai bentuk dukungan kepada siswa.”

POIN-POIN KLARIFIKASI: Dana PIP diterima utuh oleh siswa melalui rekening masing-masing, Tidak ada pemotongan langsung oleh sekolah, Sumbangan SPP per tahun sebesar Rp 750.000, Kebijakan sekolah mengembalikan Rp250.000, sehingga total yang diterima siswa adalah Rp500.000, Sekolah hanya menginformasikan sumbangan SPP, bukan memotong paksa, Mekanisme ini sesuai tujuan PIP: membantu siswa kurang mampu memenuhi kewajiban biaya pendidikan.

SMAS Muhammadiyah Sape mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk tidak terjebak pada pemahaman yang keliru. Jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, orang tua siswa dipersilakan datang langsung ke sekolah untuk melihat bukti pencairan dan pembukuan secara transparan.

Red.

 

Berita Terkait

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!
MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:20

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Kuansing Gelar Bakti Sosial di Masjid Al Muhajirin

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11