KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Menanggapi polemik pencoretan nama Khadijah dari daftar penerima Surat Keputusan (SK) Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Penatoi jelang pembagian SK Tahun 2026, tanggapan mulai bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk warga dan elemen masyarakat setempat.
Salah satunya datang dari Arjun, seorang aktivis masyarakat yang cukup disegani di wilayah Kelurahan Penatoi. Kepada awak media, Arjun memberikan pandangan yang seimbang dan meminta semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih, objektif, dan netral, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan ke ranah politik.
Menurut Arjun, meskipun Khadijah sudah lama mengabdi sejak tahun 2019 dan pernah bekerja keras menanggung tugas sendirian setelah rekannya lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pergantian atau penyegaran adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi maupun pelayanan publik.
“Persoalan ini, kita harus berpikir secara objektif dan netral. Jangan langsung menyimpang ke mana-mana. Menurut saya, bagus juga kalau yang menggantikan itu adalah bentuk regenerasi. Namanya pelayanan publik, ada waktunya digantikan, ada masanya orang baru masuk agar suasana dan pelayanan makin segar. Tidak semata-mata karena beda warna politik atau perbedaan pilihan, seperti yang dikatakan,” ungkap Arjun, Jumat (8/5/2026).
Arjun menilai, pernyataan yang menyebutkan pencoretan itu murni karena perbedaan warna politik dinilai terlalu dini dan belum tentu mewakili fakta sebenarnya di lapangan. Ia mengakui dedikasi Khadijah selama ini, namun menekankan bahwa penyegaran jabatan atau tugas adalah mekanisme standar yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan sosial ke warga Penatoi, bukan bentuk hukuman atau diskriminasi.
“Khadijah memang sudah lama, saya akui pengabdiannya. Tapi kita juga harus paham, aturan tetaplah aturan. Regenerasi itu kebutuhan, supaya ada pembagian tugas, ada ide-ide baru. Kalau dikatakan cuma karena beda pandangan politik, saya rasa itu terlalu sempit cara pandangnya. Belum tentu alasan utamanya itu,” tegasnya.
Selain itu, Arjun juga berharap agar polemik ini tidak diperpanjang dan dijadikan isu yang memecah belah warga maupun mengganggu kinerja Dinas Sosial Kota Bima. Ia mengajak semua pihak untuk tenang dan membiarkan instansi berwenang menjelaskan mekanisme dan dasar hukum penetapan nama dalam SK tersebut secara transparan.
“Yang penting bagi kami warga Penatoi, pelayanan sosial tetap jalan lancar, fakir miskin dan warga yang butuh bantuan tetap terlayani dengan baik, entah itu dipegang siapa pun. Jadi, jangan jadikan ini isu politik, lihatlah sisi kebutuhan pelayanan dan regenerasi yang sehat,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Arjun berharap jika memang ada ketidakjelasan, Dinas Sosial Kota Bima segera memberikan penjelasan rinci, dan bagi pihak yang merasa dicoret pun bisa menerima dengan lapang dada, mengingat dalam setiap tugas pasti ada masa bakti dan pergantian pengurus demi kemajuan bersama.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat Kelurahan Penatoi masih menunggu penjelasan resmi lengkap dari Dinas Sosial terkait alasan teknis dan administrasi perubahan nama dalam SK PSM 2026 tersebut.
Red .





















