Ket foto : akses jalan masuk ke lokasi aktivitas PETI di halangi oleh pos jaga kebun
Kuansing //TintaPos.Com// – Praktik Penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat yang berada perbatasan Wilkum Polsek Benai dan wilkum Polsek Pangean Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Rabu, 29/07/2026
Dari informasi yang diterima tim media melalui narasumber yang minta namanya tidak disebutkan bahwa Aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat tanpa izin ini di duga milik Agus.
“Iya ada aktivitas PETI perbatasan sentajo raya dan pangean yang tak jauh dari jalan lintas teluk Kuantan rengat, kalau dari taluk langsung belok kanan, aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan diduga milik agus, ” Jelas narasumber
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di minta untuk menertibkan praktik Tambang emas yang di duga ilegal ini, demi mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Dampak Terhadap Lingkungan
Jika dalam aktivitas ini menggunakan zat zat kimia seperti merkuri/sianida dan mencemari lingkungan, pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda lebih berat.




















