RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Perkara Perdata No. 196/Pdt.G/2025/PN.Pdg Tergugat Tegaskan Legalitas Kepemilikan dan Kekuatan Bukti di Hadapan Majelis Hakim

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,//TintaPos.Com// – Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 196/Pdt.G/2025/PN.Pdg antara Mainar Zai selaku Penggugat melawan Zulkifli dkk selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam agenda persidangan tersebut, pihak Tergugat 1 dan 2 kembali menegaskan posisi hukumnya melalui penguatan alat bukti serta penjelasan hukum di hadapan Majelis Hakim.

Kuasa dan pihak Tergugat menyampaikan bahwa seluruh rangkaian bukti yang diajukan menunjukkan proses jual beli objek perkara dilakukan secara sah, terbuka, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan meliputi:

Iklan penjualan objek perkara melalui media cetak Posmetro Padang tertanggal 26 Mei 2006 yang menunjukkan transaksi dilakukan secara terbuka dan diketahui publik.

Kwitansi pembayaran tertanggal 20 Juni 2006 dan 28 Juni 2006 sebagai bukti transaksi dan pelunasan pembayaran.

Akta Jual Beli (AJB) Nomor 61 Tahun 2006 tertanggal 28 Juni 2006 yang dibuat secara sah di hadapan PPAT.

Dokumen persetujuan kredit Bank Nagari tertanggal 27 Februari 2007 yang memperlihatkan objek perkara telah diakui dalam administrasi perbankan.

Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006 sebagai bagian administrasi kepemilikan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 567 Tahun 2004 yang telah tercatat atas nama pihak Tergugat.

Baca Juga:  77 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga, Polres OKI Amankan 3 Pelaku di Pekan Pertama Ops Senpi Musi 2026

Putusan pidana Nomor 35/Pid.C/2008/PN.Pdg dan putusan banding Nomor 103/Pid/2008/PT.Pdg yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan keseluruhan alat bukti tersebut, pihak Tergugat menilai bahwa status kepemilikan objek perkara telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui akta otentik, administrasi pertanahan, serta pengakuan lembaga perbankan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak Penggugat belum dapat menunjukkan alat bukti asli yang mendukung dalil gugatan, termasuk dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan.

Selain itu, sebagian besar dokumen yang diajukan Penggugat disebut hanya berupa salinan dan belum memenuhi standar pembuktian yang kuat sebagaimana ketentuan hukum acara perdata.

Pihak Tergugat juga menegaskan bahwa selama proses transaksi jual beli berlangsung tidak pernah terdapat keberatan ataupun gugatan dari pihak Penggugat terhadap objek perkara.

Lebih lanjut, adanya putusan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa dinilai semakin memperkuat posisi hukum pihak Tergugat dalam perkara ini.

Sidang selanjutnya akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Padang.

Pihak Tergugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan para pihak(*Ziqro)

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru