Padang,//TintaPos.Com// – Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 196/Pdt.G/2025/PN.Pdg antara Mainar Zai selaku Penggugat melawan Zulkifli dkk selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam agenda persidangan tersebut, pihak Tergugat 1 dan 2 kembali menegaskan posisi hukumnya melalui penguatan alat bukti serta penjelasan hukum di hadapan Majelis Hakim.
Kuasa dan pihak Tergugat menyampaikan bahwa seluruh rangkaian bukti yang diajukan menunjukkan proses jual beli objek perkara dilakukan secara sah, terbuka, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan meliputi:
Iklan penjualan objek perkara melalui media cetak Posmetro Padang tertanggal 26 Mei 2006 yang menunjukkan transaksi dilakukan secara terbuka dan diketahui publik.
Kwitansi pembayaran tertanggal 20 Juni 2006 dan 28 Juni 2006 sebagai bukti transaksi dan pelunasan pembayaran.
Akta Jual Beli (AJB) Nomor 61 Tahun 2006 tertanggal 28 Juni 2006 yang dibuat secara sah di hadapan PPAT.
Dokumen persetujuan kredit Bank Nagari tertanggal 27 Februari 2007 yang memperlihatkan objek perkara telah diakui dalam administrasi perbankan.
Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006 sebagai bagian administrasi kepemilikan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 567 Tahun 2004 yang telah tercatat atas nama pihak Tergugat.
Putusan pidana Nomor 35/Pid.C/2008/PN.Pdg dan putusan banding Nomor 103/Pid/2008/PT.Pdg yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti tersebut, pihak Tergugat menilai bahwa status kepemilikan objek perkara telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui akta otentik, administrasi pertanahan, serta pengakuan lembaga perbankan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak Penggugat belum dapat menunjukkan alat bukti asli yang mendukung dalil gugatan, termasuk dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan.
Selain itu, sebagian besar dokumen yang diajukan Penggugat disebut hanya berupa salinan dan belum memenuhi standar pembuktian yang kuat sebagaimana ketentuan hukum acara perdata.
Pihak Tergugat juga menegaskan bahwa selama proses transaksi jual beli berlangsung tidak pernah terdapat keberatan ataupun gugatan dari pihak Penggugat terhadap objek perkara.
Lebih lanjut, adanya putusan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa dinilai semakin memperkuat posisi hukum pihak Tergugat dalam perkara ini.
Sidang selanjutnya akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Padang.
Pihak Tergugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan para pihak(*Ziqro)





















