Bondowoso, //Tintapos.com// – Satreskoba Polres Bondowoso menangkap lima tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah setempat.
Penangkapan dilakukan dan dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat (17/4/2026), dengan total barang bukti 8,52 gram sabu-sabu serta 6.265 butir pil berlogo Y warna putih.
Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Deki Julkarnaen, menjelaskan dua tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, sedangkan tiga lainnya terkait peredaran okerbaya. Seluruh barang bukti diamankan dari para tersangka yang beroperasi di wilayah Bondowoso.
“Ada yang dijual ecer,” ujar Deki.
Para tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dengan cara kulakan dari luar daerah, yakni Kabupaten Jember dan Situbondo. Selanjutnya, barang diedarkan kembali kepada pengguna di Bondowoso dalam skala kecil.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba dan obat terlarang yang dinilai masih marak di wilayah tersebut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
(Eko,Tp)






















