KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

WAKIL KETUA GAPENSI KOTA BIMA ABDUL HARIS: SATU ALAMAT BOLEH RAMAI PERUSAHAAN, TAPI JIKA MILIK PEJABAT PBJ PASTI MONOPOLI DAN MELANGGAR ATURAN  

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Kamis,30 JULI 2026 – Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima, Abdul Haris, angkat bicara tegas merespons rentetan kejanggalan yang mencuat dalam proses pengadaan di Kota Bima, termasuk kasus Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen, SPAM Ule, serta dugaan keterkaitan kepemilikan tempat usaha dengan pejabat pengadaan.

“Secara peraturan, memang sah saja satu alamat diisi sampai seratus perusahaan sekaligus, asalkan masing-masing benar-benar berdiri sendiri, beda pemilik, beda pengurus, dan benar-benar terpisah pengelolaannya. Tapi ceritanya akan sangat berbeda dan berbahaya besar kalau alamat itu ternyata milik pejabat yang bersentuhan langsung dengan urusan pengadaan barang dan jasa, terlebih Kepala Bagian PBJ itu sendiri. Apalagi meskipun dititipkan atas nama orang lain, kalau kenyataannya masih dikuasai beliau, itu jelas benturan kepentingan yang sangat nyata,” tegas Abdul Haris.

 

Ia memperingatkan, jika hal ini dibiarkan berlanjut maka roda pembangunan di daerah ini tidak akan pernah berjalan sehat, adil, dan merata. “Sudah bisa dipastikan semua paket pekerjaan akan dimonopoli oleh lingkaran yang sama. Caranya bisa bermacam-macam: tender dibuat gagal dengan alasan buatan, lalu langsung diubah sepihak menjadi Penunjukan Langsung, atau batas nilai yang diatur dalam ketentuan sengaja dilewati begitu saja.”

Terkait kasus spesifik proyek SPAM Kelurahan Ule yang nilainya tercatat mencapai Rp488 juta lebih, Abdul Haris menegaskan batas ketentuan Penunjukan Langsung maksimal hanya sekitar Rp400 juta. “Kalau nilainya sampai di atas batas yang ditetapkan, apakah diklaim ada perintah atasan atau sekadar keputusan sendiri, itu tetaplah penyalahgunaan wewenang. Jabatan itu diemban untuk kepentingan rakyat banyak, bukan dimainkan demi keuntungan pribadi atau kelompok dekat.”

Baca Juga:  KISAH PILU DI KOTA BIMA: ANAK DITOLAK AYAHNYA YANG BERSTATUS PNS, SOSOK IBU AKAN MENANTANG TES DNA

 

Secara khusus Abdul Haris menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BAPEKA-NTB yang telah berani melaporkan kasus Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen dan SPAM Ule ke Kejaksaan Negeri Bima. “Langkah inilah yang akhirnya membuka tirai dan membongkar apa yang selama ini disembunyikan rapi. Inilah seharusnya wajah dan fungsi Lembaga Kontrol Sosial: harus berani bertindak tegas, tidak takut, dan tidak kompromi demi kebenaran. Semoga semangat seperti ini terus dipertahankan agar pembangunan di Kota Bima ini benar-benar bersih, jujur, jauh dari praktik kolusi, korupsi, maupun nepotisme, dan benar-benar dinikmati oleh seluruh masyarakat.”

 

Gapensi Kota Bima pun mendesak aparat penegak hukum segera turun menyelidiki hal ini sampai tuntas. “Ini bukan soal remeh, ini soal nasib ribuan pelaku usaha jujur dan kualitas hasil pembangunan daerah kita. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sepenuhnya menurut aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Red.

Berita Terkait

BPN BERALASAN MASIH ANALISA, LALU SIAPA YANG TERBITKAN SERTIFIKATNYA? BAPEKA-NTB BERI WAKTU 2 HARI, SENIN DEPAN SIAP AKSI DI DEPAN KANTOR
TANPA TANDA PERIKSA: BUKTI FUNGSI INSPEKTORAT LENYAP SAAT PAKET RSUD DIPECAH DAN TAYANG
BENAR TIDAK ADA PEMANGKASAN,TAPI PEMECAHAN,SEKJEN:BANTAHAN DAN ANALISIS TERHADAP PERNYATAAN PEMERINTAH KOTA BIMA  
PERNYATAAN SIKAP SEKJEN BAPEKA-NTB ADIM: PEMBATALAN OLEH KEPALA PBJ TIDAK SAH SECARA HUKUM, TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB DAN KERUGIAN NEGARA
KEPALA KELURAHAN SAMBINAE M. ATTA, S.T. SUKSESKAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN KE XXXII TINGKAT KECAMATAN MPUNDA KOTA BIMA TAHUN 2026 DI TENGAH KETERBATASAN ANGGARAN  
Kades Terpilih di Tolitoli Diduga Pakai Ijazah Palsu
AKUI KESALAHAN SAAT RAPAT DI DPRD, PBJ BATALKAN PROYEK, GAPENSI SANGGAH WEWENANG, BAPEKA-NTB DESAK USUT TINDAK PIDANA
KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05

BENAR TIDAK ADA PEMANGKASAN,TAPI PEMECAHAN,SEKJEN:BANTAHAN DAN ANALISIS TERHADAP PERNYATAAN PEMERINTAH KOTA BIMA  

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54

Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas Pimpinan Evakuasi Pemulangan Jenazah Di Kota Bitung

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:38

TAMAN ANGKATAN LAUT BITUNG DRESMIKAN: LETKOL INF ADE ROHMAT TEGASKAN BUKTI NYATA PERSAUDARAAN ANTARMATRA TNI LESTARIKAN SEJARAH MARITIM

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:43

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23

Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:20

MULAI BABAK BARU: PEMBENTUKAN KARAKTER CALON TAMTAMA INFANTERI RESMI DIBUKA DI SECATA RINDAM XIII/MERDEKA

Berita Terbaru