WAKIL KETUA GAPENSI KOTA BIMA ABDUL HARIS: SATU ALAMAT BOLEH RAMAI PERUSAHAAN, TAPI JIKA MILIK PEJABAT PBJ PASTI MONOPOLI DAN MELANGGAR ATURAN  

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Kamis,30 JULI 2026 – Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima, Abdul Haris, angkat bicara tegas merespons rentetan kejanggalan yang mencuat dalam proses pengadaan di Kota Bima, termasuk kasus Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen, SPAM Ule, serta dugaan keterkaitan kepemilikan tempat usaha dengan pejabat pengadaan.

“Secara peraturan, memang sah saja satu alamat diisi sampai seratus perusahaan sekaligus, asalkan masing-masing benar-benar berdiri sendiri, beda pemilik, beda pengurus, dan benar-benar terpisah pengelolaannya. Tapi ceritanya akan sangat berbeda dan berbahaya besar kalau alamat itu ternyata milik pejabat yang bersentuhan langsung dengan urusan pengadaan barang dan jasa, terlebih Kepala Bagian PBJ itu sendiri. Apalagi meskipun dititipkan atas nama orang lain, kalau kenyataannya masih dikuasai beliau, itu jelas benturan kepentingan yang sangat nyata,” tegas Abdul Haris.

 

Ia memperingatkan, jika hal ini dibiarkan berlanjut maka roda pembangunan di daerah ini tidak akan pernah berjalan sehat, adil, dan merata. “Sudah bisa dipastikan semua paket pekerjaan akan dimonopoli oleh lingkaran yang sama. Caranya bisa bermacam-macam: tender dibuat gagal dengan alasan buatan, lalu langsung diubah sepihak menjadi Penunjukan Langsung, atau batas nilai yang diatur dalam ketentuan sengaja dilewati begitu saja.”

Terkait kasus spesifik proyek SPAM Kelurahan Ule yang nilainya tercatat mencapai Rp488 juta lebih, Abdul Haris menegaskan batas ketentuan Penunjukan Langsung maksimal hanya sekitar Rp400 juta. “Kalau nilainya sampai di atas batas yang ditetapkan, apakah diklaim ada perintah atasan atau sekadar keputusan sendiri, itu tetaplah penyalahgunaan wewenang. Jabatan itu diemban untuk kepentingan rakyat banyak, bukan dimainkan demi keuntungan pribadi atau kelompok dekat.”

Baca Juga:  DPD II KNPI Kota Mataram Tuntut Audit Transparansi Anggaran KONI dan ASPROV di Kantor Inspektorat NTB

 

Secara khusus Abdul Haris menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BAPEKA-NTB yang telah berani melaporkan kasus Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen dan SPAM Ule ke Kejaksaan Negeri Bima. “Langkah inilah yang akhirnya membuka tirai dan membongkar apa yang selama ini disembunyikan rapi. Inilah seharusnya wajah dan fungsi Lembaga Kontrol Sosial: harus berani bertindak tegas, tidak takut, dan tidak kompromi demi kebenaran. Semoga semangat seperti ini terus dipertahankan agar pembangunan di Kota Bima ini benar-benar bersih, jujur, jauh dari praktik kolusi, korupsi, maupun nepotisme, dan benar-benar dinikmati oleh seluruh masyarakat.”

 

Gapensi Kota Bima pun mendesak aparat penegak hukum segera turun menyelidiki hal ini sampai tuntas. “Ini bukan soal remeh, ini soal nasib ribuan pelaku usaha jujur dan kualitas hasil pembangunan daerah kita. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sepenuhnya menurut aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Red.

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru